Jambi: Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Polisi menangkap tiga tersangka yang meliputi Muhammad Arif, Masbuhin, dan Rudi Hartono. Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengatakan kasus ini terungkap ketika petugas kepolisian melakukan pemeriksaan SIM sopir angkutan batu bara.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu SIM milik sopir terindikasi palsu. Polisi kemudian menyelidiki pelaku di balik kasus tersebut. Para tersangka diperkirakan telah beroperasi selama sembilan bulan dan mencetak ratusan SIM.
“Dalam kurun waktu sembilan bulan, satu bulannya bisa mencetak kurang lebih 25 SIM. Bukan SIM saja, ini ada yang mencetak Sporadik, STNK, KTP, bahkan surat pelepasan harta,” ungkap Kombes Pol Eko Wahyudi dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Jumat, 10 Februari 2023.
Tersangka diduga menjual SIM palsu kepada para sopir yang harus memiliki SIM B1 sebagai syarat bekerja di perusahaan. SIM palsu tersebut pun dijual senilai Rp 700 ribu.
Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu set komputer beserta printer. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(Arfinna Erliencani)
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengatakan kasus ini terungkap ketika petugas kepolisian melakukan pemeriksaan SIM sopir angkutan batu bara.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu SIM milik sopir terindikasi palsu. Polisi kemudian menyelidiki pelaku di balik kasus tersebut. Para tersangka diperkirakan telah beroperasi selama sembilan bulan dan mencetak ratusan SIM.
“Dalam kurun waktu sembilan bulan, satu bulannya bisa mencetak kurang lebih 25 SIM. Bukan SIM saja, ini ada yang mencetak Sporadik, STNK, KTP, bahkan surat pelepasan harta,” ungkap Kombes Pol Eko Wahyudi dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Jumat, 10 Februari 2023.
Baca: Pengurusan SIM Online, Bamsoet: Tak Perlu Datang |
Tersangka diduga menjual SIM palsu kepada para sopir yang harus memiliki SIM B1 sebagai syarat bekerja di perusahaan. SIM palsu tersebut pun dijual senilai Rp 700 ribu.
Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu set komputer beserta printer. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(Arfinna Erliencani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News