Surabaya: Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 9 Maret 2023.
Kedua terdakwa pasrah dan siap menerima apa pun putusan vonis majelis hakim.
"Pak Haris dan Suko sehat sekali, bahkan siap menerima keputusan hakim, dan apa pun bentuk ketaatannya terhadap hukum," kata penasihat hukum kedua terdakwa, Sumardhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut dua terdakwa hukuman 6 tahun 8 bulan penjara. Sumardhan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan, bahkan bebas.
Sumardhan juga membuka opsi akan menempuh langkah hukum selanjutnya, apabila pihaknya belum bisa menerima putusan hakim.
"Kami masih berharap putusan hakim bebas. Kalau tidak bebas, kami berunding dulu langkah apa saja yang akan kami lakukan,” ujarnya.
Sebelum Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, tiga terdakwa dari kepolisian sudah lebih dulu dituntut tiga tahun penjara, yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sementara satu tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita hingga saat ini masih bebas dan belum diadili. Pasalnya, penyidik dari Polda Jatim belum bisa melengkapi berkas perkaranya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya: Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan
Security Officer Suko Sutrisno, menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 9 Maret 2023.
Kedua terdakwa pasrah dan siap menerima apa pun putusan vonis majelis hakim.
"Pak Haris dan Suko sehat sekali, bahkan siap menerima keputusan hakim, dan apa pun bentuk ketaatannya terhadap hukum," kata penasihat hukum kedua terdakwa, Sumardhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut dua terdakwa hukuman 6 tahun 8 bulan penjara. Sumardhan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan, bahkan bebas.
Sumardhan juga membuka opsi akan
menempuh langkah hukum selanjutnya, apabila pihaknya belum bisa menerima putusan hakim.
"Kami masih berharap putusan hakim bebas. Kalau tidak bebas, kami berunding dulu langkah apa saja yang akan kami lakukan,” ujarnya.
Sebelum Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, tiga terdakwa dari kepolisian sudah lebih dulu dituntut tiga tahun penjara, yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan,
eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sementara satu tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita hingga saat ini masih bebas dan belum diadili. Pasalnya, penyidik dari Polda Jatim belum bisa melengkapi berkas perkaranya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)