Kantor Arema FC dirusak massa. (Daviq Umar)
Kantor Arema FC dirusak massa. (Daviq Umar)

Vonis Panpel dan SO Arema Tragedi Kanjuruhan Digelar Kamis 9 Maret

Amaluddin • 07 Maret 2023 13:57
Surabaya: Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, akan menjalani vonis atau sidang putusan pada Kamis, 9 Maret 2023. Keduanya sebelumnya dituntut 6,8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
 
“Karena semua sudah cukup maka giliran majelis akan bermusyawarah, persidangan akan dilanjutnya 9 Maret 2023 untuk putusan,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Selasa, 7 Maret 2023. 
 
Dalam sidang putusan nanti, Hakim Abu mengaku akan berusaha seoptimal mungkin untuk menentukan putusan terhadap kedua terdakwa. Ia juga mempersilakan terdakwa menempuh langkah hukum, bila merasa keberatan dengan vonis yang nantinya dijatuhkan.

“Kami berusaha seoptimal mungkin dan sebaik-baiknya menentukan putusan nanti. Semua pihak harus ingat, bahwa ini baru tangga pertama perjuangan dan masih ada langkah yang bisa ditempuh oleh terdakwa," katanya.
 
Baca: Bertemu Erick Thohir, Aremania Minta Renovasi Stadion Kanjuruhan Dipercepat
 
Sementara itu, pengacara dua terdakwa Sumardhan, berharap hakim adil dalam memberikan putusan untuk Haris dan Suko. 
 
“Kami berharap putusan hakim adil dengan membebaskan Pak Haris dan Pak Suko, sebab tidak ada satupun saksi atau alat  bukti yang menyatakan korban meninggal karena perbuatan Pak Haris dan Pak Suko,” katanya.
 
Seperti diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
 
Jaksa mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan