Sidang lanjutan kasus pencabulan oleh seorang guru di SMP Negeri di Gringsing, Kabupaten Batang terhadap 11 muridnya di Pengadilan Negeri (PN) Batang banyak mendapat perhatian publik, pada umumnya mereka meminta terdakwa Agus Mulyadi diberikan hukuman berat atas perbuatannya.
Memasuki agenda sidang penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, karena selain perbuatan pencabulan itu sendiri, jaksa juga menilai banyak hal yang memberatkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tuntutan penjara seumur hidup itu pantas diberikan kepada terdakwa Agus Mulyadi, karena sesuai fakta persidangan banyak hal yang memberatkan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang Ridwan Gaos, Selasa, 28 Februari 2023.
Baca juga: 4 Pemuda Mabuk Perkosa Gadis 14 Tahun di Kediri |
Sesuai dengan fakta persidangan di PN Batang, jelas Ridwan Gaos, sebagai seorang guru terdakwa seharusnya melindungi para siswinya, tetapi justru merusak dengan mencabuli muridnya hingga sebelas orang.
Selain itu hal memberatkan dalam tuntutan itu, lanjut Ridwan Gaos, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, padahal berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum diketahui empat korban disetubuhi dan sisanya dicabuli.
"Terdakwa mengaku hanya menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke siswinya," tambah dia.
Dalam memberikan keterangan di persidangan, ungkap Ridwan Gaos, terdakwa juga pembina OSIS SMP Negeri di Gringsing itu, berbelit-belit hingga banyak hal yang menjadi catatan, di antaranya aksi pencabulan dan pemerkosaan itu menimbulkan trauma dan penderitaan bagi korban dan keluarga.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id