Kediri: Empat pemuda memerkosa remaja perempuan berusia 14 tahun di area persawahan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Pencabulan terjadi usai keempatnya pesta minuman keras (miras).
Sebanyak tiga pelaku berinisial ERF, MR, dan M ditangkap sedangkan RE, buron. "Korban perempuan, umur 14 tahun," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Yahya Ubaid di Kediri, Selasa, 28 Februari 2023.
Penangkapan ketiga pelaku bermula laporan orang tua korban. Dia menyebut, pencabulan bermula saat korban diajak oleh pacarnya, REH, untuk menemani pesta miras bersama teman-temannya. Lantas setelah pesta usai, REH dan korban berpamitan pulang.
Namun teman-temannya mengadang. Bahkan mereka memaksa untuk melepas pakaian korban hingga terjadi pencabulan secara bergilir. Selain itu, keempat pemuda yang telah terpengaruh alkohol ini juga mengeroyok REH. Telepon genggam milik REH juga dirampas oleh pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku yang telah tertangkap harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri. Mereka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Kediri: Empat pemuda
memerkosa remaja perempuan berusia 14 tahun di area persawahan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Pencabulan terjadi usai keempatnya pesta minuman keras (miras).
Sebanyak tiga pelaku berinisial ERF, MR, dan M ditangkap sedangkan RE, buron. "Korban perempuan, umur 14 tahun," kata Kepala Unit PPA Satreskrim
Polres Kediri, Ipda Yahya Ubaid di Kediri, Selasa, 28 Februari 2023.
Penangkapan ketiga pelaku bermula laporan orang tua korban. Dia menyebut, pencabulan bermula saat korban diajak oleh pacarnya, REH, untuk menemani
pesta miras bersama teman-temannya. Lantas setelah pesta usai, REH dan korban berpamitan pulang.
Namun teman-temannya mengadang. Bahkan mereka memaksa untuk melepas pakaian korban hingga terjadi pencabulan secara bergilir. Selain itu, keempat pemuda yang telah terpengaruh alkohol ini juga mengeroyok REH. Telepon genggam milik REH juga dirampas oleh pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku yang telah tertangkap harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri. Mereka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)