Brebes: Kasus pemerkosaan gadis di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu yang sempat viral karena berdamai dengan pelaku, naik ke meja hijau. Lima pelaku yang juga masih di bawah dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes.
Satu pelaku yang sudah berusia dewasa masih berstatus sebagai tersangka, karena masih dalam proses untuk disidangkan PN Brebes. Sementara untuk kelima pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar dan masih di bawah umur tersebut dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes, Rini Pujiastuti, Kamis, 23 Februari 2023.
"Proses sidang kelima terdakwa dilakukan cepat pekan lalu karena menggunakan sistem peradilan anak," ujar Rini.
Rini menyebut jika pihaknya mengupayakan supaya kelima terdakwa tidak dikeluarkan dari sekolah dan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai pelajar.
"Termasuk pihak sekolah akan membantu bagi terdakwa yang akan menempuh ujian akhir," jelas
Rini
Menurut Rini, setelah diputus vonis majelis hakim, selanjutnya kelima terdakwa dibawa ke Lembaga Pemasyarakaatan (Lapas) anak yang ada di Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Sementara satu terdakwa dewasa akan menjalani sidang di PN Brebes.
"Karena di Kabupaten Brebes belum ada Lapas Anak, jadi dititipkan di Lapas Anak Kutoarjo," ujar Rini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Brebes: Kasus
pemerkosaan gadis di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu yang sempat viral karena berdamai dengan pelaku, naik ke meja hijau. Lima pelaku yang juga masih di bawah dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes.
Satu pelaku yang sudah berusia dewasa masih berstatus sebagai tersangka, karena masih dalam proses untuk disidangkan PN
Brebes. Sementara untuk kelima pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar dan masih di bawah umur tersebut dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes, Rini Pujiastuti, Kamis, 23 Februari 2023.
"Proses sidang kelima terdakwa dilakukan cepat pekan lalu karena menggunakan sistem peradilan anak," ujar Rini.
Rini menyebut jika pihaknya mengupayakan supaya kelima terdakwa tidak dikeluarkan dari sekolah dan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai pelajar.
"Termasuk pihak sekolah akan membantu bagi terdakwa yang akan menempuh ujian akhir," jelas
Rini
Menurut Rini, setelah diputus vonis majelis hakim, selanjutnya kelima terdakwa dibawa ke Lembaga Pemasyarakaatan (Lapas) anak yang ada di Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Sementara satu terdakwa dewasa akan menjalani sidang di PN Brebes.
"Karena di Kabupaten Brebes belum ada Lapas Anak, jadi dititipkan di Lapas Anak Kutoarjo," ujar Rini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)