Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Polisi Pastikan 6 Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes Tetap Diproses Hukum

Media Indonesia • 18 Januari 2023 13:09
Brebes: Polda Jawa Tengah menegaskan kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Brebes tetap diproses hukum. Sebelumnya muncul kekhawatiran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. 
 
"Polri selalu berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan. Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alquddusy saat dihubungi, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Menurut dia, enam tersangka kasus pemerkosaan anak di desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, itu sudah ditangkap di rumah masing masing oleh Tim Reskrim Polres Brebes Selasa petang kemarin, 17 Januari 2023. 

"Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka terdiri dari 5 orang di bawah umur dan satu orang dewasa. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik," kata Iqbal.
 
Baca: Meski Berdamai, 6 Pemerkosa Remaja di Brebes Tetap Ditangkap Polisi

Menurutnya, selain itu empat orang termasuk orang tua korban juga dimintai keterangan sebagai saksi. Dan korban atas nama WID menyatakan diri bersedia untuk memberikan keterangan.
 
"Penyidikan dilakukan secara intens. Para pelaku di bawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. Dan korban atas nama WID bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," kata dia
 
Ia menegaskan kasus pemerkosaan ini dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas.
 
Sebelumnya Komisioner KPAI Dian Sasmita menyebutkan, kasus kekerasan seksual di Brebes menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan. Sebab kejahatan seksual terhadap anak diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan.
 
"Padahal negara ini sudah memberlakukan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS yg secara ketat menjamin perlindungan bagi korban," imbuh dia.
 
Dia mengatakan Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serius dan berkeadilan pada korban. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan