Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini dan Kanit Pidum Polres Tarakan Muhammad Farhan memperlihatkan barang bukti kasus perdagangan orang. ANTARA/Susylo Asmalyah.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini dan Kanit Pidum Polres Tarakan Muhammad Farhan memperlihatkan barang bukti kasus perdagangan orang. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Polres Tarakan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Manusia

Antara • 18 Februari 2023 13:39
Tarakan: Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang setelah melakukan penggerebekan di Jaguar Hotel dan SPA di Kota Tarakan pada Rabu malam, 15 Februari 2023.
 
"Ketiga tersangka tersebut diketahui selaku pengelola Jaguar Hotel dan SPA yang berperan sebagai kasir dan penerima uang sementara serta terapis," kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona di Tarakan, Sabtu, 18 Februari 2023.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan insentif, tim penyidik akhirnya menetapkan tiga orang berinisial IW, AD, dan TH sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan terungkap para terapis yang bekerja di Jaguar Hotel dan SPA bertugas melayani tamu untuk melakukan hubungan badan.

Hal itu diperkuat dengan ditemukannya beberapa barang bukti, salah satunya alat kontrasepsi.
Ada dua tarif pilihan yang diberlakukan kepada setiap tamu yang ingin mendapatkan servis dari terapis, yakni Rp160 ribu dan Rp350 ribu untuk sekali main.
 
Baca: 4 ABK Pengangkut WN India Dijerat Pasal Penyelundupan Manusia

"Atas perbuatannya, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," kata Ronaldo.
 
Ancaman pidananya penjara minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini mengatakan jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi hotel dan spa di Jalan Kusuma Bangsa diduga ada praktik prostitusi terselubung.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona memerintahkan jajarannya dari Satreskrim dan Satreskoba melakukan pengecekan dan pengamanan.
 
"Ditemukan 10 orang pengunjung, 24 perempuan, juga ada pasangan bukan suami istri dalam salah satu kamar hotel," kata Khomaini.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan