Arsip sejumlah WNA asal India yang ditemukan terdampar di Rote Ndao. Antara/Ho-Humas Polres Rote Ndao.
Arsip sejumlah WNA asal India yang ditemukan terdampar di Rote Ndao. Antara/Ho-Humas Polres Rote Ndao.

4 ABK Pengangkut WN India Dijerat Pasal Penyelundupan Manusia

Antara • 30 Januari 2023 12:34
Kupang: Kepolisian Resor Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menjerat empat anak buah kapal (ABK) yang membawa enam WNA India ke Australia dengan pasal penyelundupan manusia.
 
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao, Ajun Inspektur Satu Anam Nurcahyo, mengatakan ancaman hukuman penjara para ABK tersebut paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda minimal Rp500 juta atau maksimal Rp1 miliar.
 
"Saat ini untuk para ABK sudah dilakukan upaya hukum dengan penangkapan dan sudah dilanjutkan dengan penahanan," kata , saat dihubungi, Senin, 30 Januari 2023.  
 
Baca: 6 WN India yang Terdampar di Rote Ditempatkan di Rudenim

Anam menjelaskan penangkapan ini berkaitan dengan kasus terdamparnya enam WNA asal India yang terjadi pada awal Januari ketika hendak menyeberang ke Australia menggunakan kapal kayu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara empat ABK yang ditahan di Mapolres Rote Ndao itu antara lain Zakir Daeng Lewa, Gasali, Daeng Sijaya serta Max.
 
Sedangkan enam WNA asal India itu antara lain Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal. Keenam orang WNA asal India itu adalah orang-orang dewasa dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.
 
"Sejumlah ABK itu saat ini sedang ditahan di rumah tahanan markas Polres Rote Ndao sambil menunggu tim penyidik melakukan pemberkasan.
 
Terkait undang-undang yang ditetapkan adalah Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
(DEN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif