Ibunda Hanif Aqil Amrullah, Subadriah, mengungkapkan 8 oknum tersebut melakukan kekerasan terhadap sang anak. Namun hanya dua aparat yang diadili secara etik oleh Polda DIY.
Subadriah menjelasan kekerasan oleh oknum terhadap anaknya agar mengaku menjadi pelaku klitih salah satunya terjadi di kawasan Gedongkuning pada 2022. Hanif disebut disabet dengan kelamin sapi jantan yang telah dikeringkan.
"Jadi lengannya lebam. Selain itu, kekerasan yang lain gusi anak saya pecah," kata dia, Selasa, 28 Maret 2023.
Ia mengatakan barang bukti berupa gir yang diduga digunakan melakukan kekerasan diambil dari kediaman teman Hanif, Agus. Subadriah mengatakan tali yang dipakai untuk menali gir juga masih baru.
"Harusnya kalau tali dipakai menali sesuatu kan ada kerutan-kerutan. Tapi barang bukti yang disertakan polisi dalam konferensi pers itu masih baru," ujarnya.
Baca juga: Kasus Klitih Mendominasi Kejahatan Jalanan di Yogyakarta |
Sementara Siti Wahyuni, ibunda dari terdakwa Muhammad Musyaffa Affandi, menyatakan aparat bahkan menindih ibu jari anaknya dengan kaki kursi tak lama usai penangkapan. Kekerasan itu dilakukan supaya Affandi mengaku jadi pelaku kasus klitih di Gedongkuning.
"Anak saya yang awalnya pakai behel, waktu tak jenguk jadi sudah tidak pakai behel," kata Siti.
Kedua keluarga tersebut kini tengah mengupayakan langkah hukum lain sebagai pembelaan setelah banding di tingkat Pengadilan Tinggi.
Kuasa hukum Hanif dan Affandi, Yuni Iswantoro, mengungkapkan upaya kasasi sudah dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kasasi ini masih berproses di MA. Putusan pengadilan cukup rancu dan tidak menunjukkan 5 orang yang dijadikan terdakwa," kata dia.
Selain itu, pihak keluarga juga menempuh upaya lain dengan audiensi ke berbagai pihak seperti Amnesty Internasional, Komnas HAM, hingga Kompolnas. Keluarga menyebut Amnesty Internasional siap membantu membawa kasus tersebut ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca juga: 15 Terduga Pelaku Klitih di Yogyakarta Ditangkap |
Ombudsman DIY pun menduga terdapat unsur rekayasa dalam proses penangkapan hingga peradilan yang dialami tiga terdakwa kasus salah tangkap tersebut. Pun Komnas HAM menyebut ada dugaan pelanggaran HAM lantaran para terdakwa mendapat penyiksaan dan perlakuan tidak adil selama kasus berproses.
Di sisi lain, Kasubbid Penerangan Masyarakat, Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan, sidang etik terhadap sejumlah anggota polisi dalam proses penyidikan kasus klitih di Gedongkuning telah dilakukan pada 21 Maret 2023. Ia mengatakan institusi masih berproses melakukan pemeriksaan.
"Penentuan berapa (polisi) terduga pelanggar sesuai fakta hukum penyidik disiplin," ucap Verena.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis tiga terdakwa kasus klitih yang menewaskan seorang pelajar di kawasan Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, dengan hukuman penjara mulai enam hingga 10 tahun, pada Selasa, 8 November 2022. Kasus klitih tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 3 April 2022.
Ketiga terdakwa penerima vonis yakni Ryan Nanda Syahputra, 19, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara Fernandito Aldrian Saputra, 18, dan Muhammad Musyaffa Affandi, 21, masing-masing divonis enam tahun penjara.
Majelis hakim menganggap ketiganya terbukti melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melakukan tindak pidana secara bersama-sama berupa kekerasan terhadap orang lain. Perbuatan ketiganya juga dinilai telah meresahkan masyarakat serta mencoreng nama Yogyakarta sebagai kota wisata yang aman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id