Magetan: Kepala Desa Kalangketi Magetan, Supangat, ditahan Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur, Selasa, 15 Februari 2022. Supangat ditetapkan tersangka kasus korupsi dana proyek embung dan talud masing-masing Rp498 juta dan Rp358 juta.
Kedua proyek itu memiliki kuantitas dan kualitas yang tak sesuai dengan anggaran. Terutama embung desa yang dinyatakan tak bisa digunakan oleh tim ahli dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS). Sebab, konstruksi dan letak yang tidak sesuai untuk kebutuhan pertanian.
Dasar keterangan ahli tersebut turut jadi alat bukti oleh kejaksaan negeri Magetan.
"Proses pengadaan barang dan jasa itu kan ada aturannya. Hasil audit dari BPKP menunjukkan ada ketidaksesuaian antara anggaran dengan kualitas dan kuantitas bangunan. Bahkan, embung juga dianggap tidak layak oleh BBWSBS,” kata Kajari Magetan, Ely Rahmawati, Selasa 15 Februari 2022.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Kota Bekasi Naik 2.250 Jiwa
Total ada tiga alat bukti yang menguatkan Supangat jadi tersangka. Mulai hasil audit BPKP, hingga pemeriksaan dari tim ahli terkait embung.
"Bukti cukup kuat untuk menjadikan Supangat sebagai tersangka," terang dia.
Menurut Ely, sesuai dengan aturan proyek desa diurus oleh tim pelaksana anggaran (TPK) dengan duit yang diberikan oleh bendara desa. Namun, Supangat memilih untuk membawa sendiri duit tersebut dan mencari penggarap sendiri.
"Setiap pencairan dana di rekening desa, duit yang diambil bendahara diminta Supangat untuk dikuasai. Kemudian, dirinya sendiri yang menggarap proyek embung dan talud desa dengan mendatangkan orang-orang yang dia tunjuk sendiri tanpa melibatkan TPK desa setempat," jelas dia.
Magetan: Kepala Desa Kalangketi Magetan, Supangat, ditahan Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur, Selasa, 15 Februari 2022.
Supangat ditetapkan tersangka kasus korupsi dana proyek embung dan talud masing-masing Rp498 juta dan Rp358 juta.
Kedua proyek itu memiliki kuantitas dan kualitas yang tak sesuai dengan anggaran. Terutama embung desa yang dinyatakan tak bisa digunakan oleh tim ahli dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS). Sebab, konstruksi dan letak yang tidak sesuai untuk kebutuhan pertanian.
Dasar keterangan ahli tersebut turut jadi alat bukti oleh kejaksaan negeri Magetan.
"Proses pengadaan barang dan jasa itu kan ada aturannya. Hasil audit dari BPKP menunjukkan ada ketidaksesuaian antara anggaran dengan kualitas dan kuantitas bangunan. Bahkan, embung juga dianggap tidak layak oleh BBWSBS,” kata Kajari Magetan, Ely Rahmawati, Selasa 15 Februari 2022.
Baca juga:
Kasus Aktif Covid-19 Kota Bekasi Naik 2.250 Jiwa
Total ada tiga alat bukti yang menguatkan Supangat jadi tersangka. Mulai hasil audit BPKP, hingga pemeriksaan dari tim ahli terkait embung.
"Bukti cukup kuat untuk menjadikan Supangat sebagai tersangka," terang dia.
Menurut Ely, sesuai dengan aturan proyek desa diurus oleh tim pelaksana anggaran (TPK) dengan duit yang diberikan oleh bendara desa. Namun, Supangat memilih untuk membawa sendiri duit tersebut dan mencari penggarap sendiri.
"Setiap pencairan dana di rekening desa, duit yang diambil bendahara diminta Supangat untuk dikuasai. Kemudian, dirinya sendiri yang menggarap proyek embung dan talud desa dengan mendatangkan orang-orang yang dia tunjuk sendiri tanpa melibatkan TPK desa setempat," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)