Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang kasus anak jual kulkas milik ibunya.
Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang kasus anak jual kulkas milik ibunya.

Jual Kulkas Bekas Milik Ibunya, Pemuda di Tangerang Divonis 3 Bulan Penjara

Hendrik Simorangkir • 24 Februari 2022 18:52
Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menjatuhi hukuman terhadap seorang pemuda asal Tangerang yang telah menjual kulkas bekas milik ibunya hanya untuk makan. Simon, 24, dijerat tiga bulan penjara.
 
"Terdakwa ditetapkan sebagai narapidana dengan hukuman 3 bulan penjara," kata Majelis Hakim Toto Edi saat membacakan vonis hukuman di PN Tangerang, Kamis, 24 Februari 2022.
 
Sementara, kuasa hukum Simon, Muhammad Muailimin menuturkan sesuai dengan kesepakatan dengan kliennya, jika vonis di bawah lima bulan akan diterima. "Alhamdulillah hakim berlaku cukup adil, karena hanya vonis 3 bulan. Kami (beserta Simon) terima vonis itu," ujar Muailimin.

Menurut Mualimin, pihaknya menerima vonis tersebut lantaran Simon sudah ditahan sejak 7 Desember 2022. Jadi, kliennya tidak mengajukan banding.
 
"Karena kami lihat, Simon dari awal sudah dalam tahanan, jadi saya pikir kami takutnya kalau banding malah di vonis naik. Kalau kita terima kan tinggal sepekan ke depan lagi dia (Simon) bisa bebas (keluar) tahanan. Jadi kami terima vonis itu," katanya.
 
Baca: Diduga Korban Perampokan, Lansia di Medan Tewas Mengenaskan
 
Sebelumnya, seorang pemuda asal Tangerang, dipolisikan oleh ibu kandungnya sendiri. Kasus ini terjadi lantaran sang ibu tak terima kulkas miliknya dijual.
 
Perkara tersebut bermula ketika terdakwa, Simon membutuhkan uang untuk makan. Pemuda yang baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) itu lantas menjual kulkas ibunya tanpa izin terlebih dahulu.
 
"Saya cuma pergi sehari, kulkas langsung dia jual. Bilangnya buat makan, padahal di rumah ada orang (asisten rumah tangga) yang membantu saya masak setiap hari," tutur LF, ibu kandung Simon, dalam tayangan Top News di Metro TV, Rabu, 26 Januari 2022.
 
Sang ibu mengaku tak bisa menerima sikap Simon. Alhasil, dia pun melaporkan anaknya ke polisi atas dugaan pencurian pada Rabu, 23 Desember 2020 silam. Kini, kasus tersebut telah masuk ke meja hijau.
 
Upaya mediasi yang dilakukan warga dan polisi pun tak meluluhkan hati LF. Keputusannya ini sangat disesalkan oleh kuasa hukum terdakwa, Muhammad Muailimin.
 
"Kasus ini sebenarnya bisa selesai dengan anak meminta maaf lalu siap mengganti kerugian yang dialami ibunya. Perkara Rp500 ribu hasil menjual kulkas bekas itu, kan, remeh sekali. Harusnya tidak perlu sampai ke pengadilan," ujar Muailimin.
 
Ironisnya, sang ibu tak hanya memidanakan anaknya atas dugaan pencurian. LF juga mengajukan gugatan sebesar Rp2,8 miliar lantaran terdakwa dituding mengambil uang kontrakan peninggalan suaminya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan