Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Foto: Istimewa)
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Foto: Istimewa)

Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' Pakai Regulasi PPKM

Triawati Prihatsari • 04 Februari 2021 16:20
Solo: Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, menyebutkan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' pada 6-7 Februari 2021, menggunakan regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II. Hanya saja sanksi bagi pelanggar akan diperberat. 
 
"Regulasinya tidak jauh beda dengan PPKM tahap II. Hanya sanksinya lebih berat. Kasihan kalau pasar dan mal harus tutup. Nanti kalau warga protes tidak dapat pemasukan, kita dari Pemkot tidak bisa bertanggung jawab," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Kamis, 4 Februari 2021.
 
Rudy memastikan pasar tetap boleh buka dengan catatan para pedagang wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Selain itu, pasar juga harus mendirikan posko penegakan prokes. Kemudian jika kedapatan ada pelanggaran akan dijatuhi sanksi dengan penutupan pasar selama sepekan.

Baca juga: Wow, Kacang Ampelgading Malang Dibanderol Rp1 Juta per Kilogram
 
Di sisi lain, sanksi penutupan selama satu bulan penuh juga harus dihadapi pelaku usaha khususnya mal dan pusat bisnis modern jika kedapatan melanggar protokol kesehatan.
 
"Lalu pelanggar prokes perorangan, sanksinya kerja sosial selama maksimal delapan jam. Surat edaran (SE) terkait itu sudah dikeluarkan per hari ini," imbuhnya.
 
Rudy menambahkan akan menerjunkan seluruh petugas dari Satgas Covid-19 untuk menggencarkan operasi yustisi. Selain itu, petugas Linmas akan melakukan patroli hingga tingkat RT/RW untik mengontrol kegiatan warga Solo.
 
"Kemudian dalam hal ini, warga yang harus di rumah saja selama dua hari itu, adalah warga yang tidak memiliki kegiatan. Dan dipastikan tidak ada penutupan jalan. Kalau orang dari luar Solo mau ke Solo silakan, melanggar prokes ya langsung sanksi," jelas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan