Tangerang: Polsek Serpong menangkap bandar ganja jaringan perguruan tinggi berinisial MUA, 21 asal Senen, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, polisi menyita hampir tiga kilogram ganja kering siap edar.
"Pelaku MUA kami amankan di mini market Alfamidi, Kelurahan Rawa Buntu, pada Minggu 4 April 2021 kemarin," kata Kapolsek Serpong Kompol Yudi di Mapolsek Serpong, Rabu 14 April 2021.
Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kamar kontrakan pelaku. Selanjutnya didapati tiga paket besar ganja dengan berat total 2.874 gram.
Baca: 115 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Sumbar
"Ganja seberat hampir tiga kilogram itu diakui tersangka berasal dari seorang bandar besar yang baru mendapat paket kiriman dari Sumatera Barat, saat ini pelaku berinisial BDP kami tetapkan sebagai DPO," jelas Yudi.
Dia mengungkap, MUA merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Tangerang Selatan. Dari pengakuan pelaku, tersangka mahasiswa ini sudah setahun lebih mengedarkan ganja ke kalangan mahasiswa.
"Tersangka adalah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta. Pengakuannya sudah setahun lebih mengedarkan ganja ke kalangan mahasiswa di Jakarta," jelas Kapolsek.
Polisi menjerat pelaku MUA, dengan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.
Tangerang: Polsek Serpong menangkap bandar
ganja jaringan perguruan tinggi berinisial MUA, 21 asal Senen, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, polisi menyita hampir tiga kilogram ganja kering siap edar.
"Pelaku MUA kami amankan di mini market Alfamidi, Kelurahan Rawa Buntu, pada Minggu 4 April 2021 kemarin," kata Kapolsek Serpong Kompol Yudi di Mapolsek Serpong, Rabu 14 April 2021.
Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kamar kontrakan pelaku. Selanjutnya didapati tiga paket besar ganja dengan berat total 2.874 gram.
Baca: 115 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Sumbar
"Ganja seberat hampir tiga kilogram itu diakui tersangka berasal dari seorang bandar besar yang baru mendapat paket kiriman dari Sumatera Barat, saat ini pelaku berinisial BDP kami tetapkan sebagai DPO," jelas Yudi.
Dia mengungkap, MUA merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Tangerang Selatan. Dari pengakuan pelaku, tersangka mahasiswa ini sudah setahun lebih mengedarkan ganja ke kalangan mahasiswa.
"Tersangka adalah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta. Pengakuannya sudah setahun lebih mengedarkan ganja ke kalangan mahasiswa di Jakarta," jelas Kapolsek.
Polisi menjerat pelaku MUA, dengan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)