Banda Aceh: Sebanyak 10,2 juta batang rokok ilegal merek Luffman dimusnahkan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Desa Teupin Keubeu, Matang Kuli, Aceh Utara, Aceh. Rokok ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp10,3 miliar dengan kerugian negara senilai 11,7 miliar.
"Pemusnahan berupa rokok ilegal merek Luffman ini sebanyak 10.200.000 batang. Nilai rokok ilegal tersebut sebesar Rp 10.353.000.000. Dan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 11.703.097.500," kata Kepala Bidang Kehumasan Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Selasa, 9 Maret 2021.
Isnu menjelaskan, di samping kerugian negara terdapat juga kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai dengan nilai finansial. Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar kemudian dibuang ke TPS.
Baca: Bea Cukai Langsa Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Lanjutnya, rokok ilegal sebanyak 10.200.000 batang yang dimusnahkan tersebut merupakan rokok ilegal impor dengan merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos).
"Rokok ilegal ini merupakan barang hasil penyidikan di bidang cukai oleh Kanwil Bea Cukai Aceh pada periode 2020, yang kesemuanya telah ditetapkan menjadi barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht)," ujarnya.
Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tegahan oleh Satuan Petugas (Satgas) Bea Cukai di Provinsi Aceh yang saat patroli darat maupun patroli laut di wilayah Provinsi Aceh.
"Diharapkan peredaran rokok ilegal di provinsi Aceh berkurang yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3% pada tahun 2020," jelasnya.
Banda Aceh: Sebanyak 10,2 juta batang
rokok ilegal merek Luffman dimusnahkan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Desa Teupin Keubeu, Matang Kuli, Aceh Utara, Aceh. Rokok ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp10,3 miliar dengan kerugian negara senilai 11,7 miliar.
"Pemusnahan berupa rokok ilegal merek Luffman ini sebanyak 10.200.000 batang. Nilai rokok ilegal tersebut sebesar Rp 10.353.000.000. Dan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 11.703.097.500," kata Kepala Bidang Kehumasan Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Selasa, 9 Maret 2021.
Isnu menjelaskan, di samping kerugian negara terdapat juga kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai dengan nilai finansial. Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar kemudian dibuang ke TPS.
Baca: Bea Cukai Langsa Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Lanjutnya, rokok ilegal sebanyak 10.200.000 batang yang dimusnahkan tersebut merupakan rokok ilegal impor dengan merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos).
"Rokok ilegal ini merupakan barang hasil penyidikan di bidang cukai oleh Kanwil Bea Cukai Aceh pada periode 2020, yang kesemuanya telah ditetapkan menjadi barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht)," ujarnya.
Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tegahan oleh Satuan Petugas (Satgas) Bea Cukai di Provinsi Aceh yang saat patroli darat maupun patroli laut di wilayah Provinsi Aceh.
"Diharapkan peredaran rokok ilegal di provinsi Aceh berkurang yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3% pada tahun 2020," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)