Banda Aceh: Bea Cukai Langsa memusnahkan sebanyak 1 juta batang rokok ilegal. Rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti dari operasi pasar dan patroli darat unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa, Aceh.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana, mengatakan prosedur pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna menghilangkan fungsi utamanya, kemudian diakhiri dengan ditimbun menggunakakan tanah.
"Rokok ilegal yang kita musnahkan ada sebanyak 1.021.320 batang. Pemusnahan kita lakukan di Tempat Penimbunan Akhir (TPA) milik Pemerintah Kota Langsa," kata Tri Hartana, Jumat, 26 Februari 2021.
Selain itu, Bea Cukai Langsa juga memusnahkan 22 buah bibit kelapa sebanyak satu koli, dan lima buah pakan ternak sebanyak satu koli yang juga merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh unit P2.
"Barang bukti ini dari sepanjang bulan Agustus hingga Desember 2020. Dengan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp1.037.813.921, dan total kerugian negara sebesar Rp479.413.213," ujarnya.
Baca: Guru Besar UIN Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai menyebutkan bahwa barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara.
"Apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut maka ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN)," jelasnya.
Banda Aceh: Bea Cukai Langsa memusnahkan sebanyak 1 juta batang rokok ilegal. Rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti dari operasi pasar dan patroli darat unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa, Aceh.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana, mengatakan prosedur pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna menghilangkan fungsi utamanya, kemudian diakhiri dengan ditimbun menggunakakan tanah.
"Rokok ilegal yang kita musnahkan ada sebanyak 1.021.320 batang. Pemusnahan kita lakukan di Tempat Penimbunan Akhir (TPA) milik Pemerintah Kota Langsa," kata Tri Hartana, Jumat, 26 Februari 2021.
Selain itu, Bea Cukai Langsa juga memusnahkan 22 buah bibit kelapa sebanyak satu koli, dan lima buah pakan ternak sebanyak satu koli yang juga merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh unit P2.
"Barang bukti ini dari sepanjang bulan Agustus hingga Desember 2020. Dengan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp1.037.813.921, dan total kerugian negara sebesar Rp479.413.213," ujarnya.
Baca:
Guru Besar UIN Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai menyebutkan bahwa barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara.
"Apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut maka ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN)," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)