"Dokter-dokter yang tergabung dalam IDI diwajibkan ikut vaksinasi, kalau tidak mereka akan dianggap sebagai pelanggaran sedang sampai berat," kata Ketua IDI Kota Bandar Lampung, Aditya M Biomed, di Bandar Lampung, Kamis, 14 Januari 2021.
Baca: Patahan Busur Belakang Sebabkan Gempa Manggarai
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menjelaskan sanksi yang akan diberikan kepada anggotanya bila tidak divaksinasi bisa berupa teguran dan hukuman etik. Aditya berharap dokter bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar mau melakukan vaksin covid-19.
"Yang menghukum nanti itu kita, tapi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), kalau dia cuma tidak mau dan tidak mempengaruhi ya itu sedang, tapi apabila ikut mempengaruhi opini masyarakat maka akan ada tindakan lebih keras dari IDI juga," jelasnya.
Menurutnya vaksin covid-19 sudah aman sebab faktor keamanan dan efikasi dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga sudah dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Apalagi vaksin ini telah melewati uji klinis yang angka sudah mencapai 65 persen sehingga tidak ada alasan lagi baik, dokter, tenaga kesehatan, pejabat atau masyarakat enggan divaksinasi.
"Memang awalnya banyak yang meragukan vaksin ini tapi seiring berjalannya waktu pemerintah telah menyatakan oke, yang artinya kita juga harus siap," ujarnya.
(DEN)