Ilustrasi
Ilustrasi

Ratusan Kasus Perceraian di Tangerang Dipicu Judi Online

Hendrik Simorangkir • 05 Juli 2024 17:34
Tangerang: Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, mencatat sebanyak 988 perkara cerai selama periode April-Mei 2024. Dari angka tersebut, 204 kasus di antaranya istri menggugat cerai suami yang kecanduan judi online. 
 
"Tercatat sebanyak 204 istri menggugat cerai suami ke Pengadilan Agama Tigaraksa, lantaran suami kecanduan judi online. Dan itu sudah putus," ujar Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, Jumat, 5 Juli 2024.
 
Ummi menuturkan, dari fakta persidangan ditemukan dampak dari judi online membuat perekonomian keluarga mereka berantakan.
 
Baca juga: Judi Online dengan 2.000 Akun, 3 Pemuda di Makassar Ditangkap

"Gugatan cerai ini menjadi tren baru di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," ucap dia.

Selain judi online, Ummi menambahkan, selama periode April-Mei 2024 itu merupakan kasus perceraian disebabkan pinjaman online, kasus perselingkuhan, dan ekonomi keluarga.
 
"Sisa dari kasus judi online itu disebabkan macam-macam, seperti perselingkuhan hingga lainnya. Dan kasus itu yang sudah dikabulkan sebanyak 276 perkara," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan