Tangerang: DS, mantan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, ditetapkan menjadi tersangka kasus tidak pidana korupsi program bantuan langsung tunai (BLT) 2021. Penetapannya berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik kejaksaan berupa keterangan saksi dan dokumen.
Penetapan tersangka dan penahanan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: PRINT-1708/M.6.12/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023.
"DS ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi BLT dan proyek fisik fiktif sebesar Rp402 juta," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Fariando Rusman, Rabu, 8 November 2023.
Fariando menuturkan, jika dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap mantan ASN tersebut sempat mengalami kendala. Pasalnya, kata Fariando, tersangka sempat beberapa kali mangkir dari pemanggilan pihaknya.
"Saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan. Terpaksa kita jemput paksa," katanya.
Fariando menjelaskan, saat dilakukan proses penjemputan tersangka pun berupaya bersembunyi di kediamannya yang berada di Kampung Cirendeu, RT 02 RW 01, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
"Memang sempat dibilang tidak ada. Tapi ketika dilakukan penggeledahan, tersangka ternyata ada dalam kamar," jelasnya.
Fariando menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan dan penelusuran atas uang hasil korupsi yang telah digunakan oleh tersangka.
"Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara. Untuk uang hasil korupsinya, masih kita telusuri digunakan untuk apa," ungkap dia.
Tangerang: DS, mantan
aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, ditetapkan menjadi tersangka kasus tidak pidana korupsi program bantuan langsung tunai (BLT) 2021. Penetapannya berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik kejaksaan berupa keterangan saksi dan dokumen.
Penetapan tersangka dan penahanan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: PRINT-1708/M.6.12/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023.
"DS ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi BLT dan proyek fisik fiktif sebesar Rp402 juta," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Fariando Rusman, Rabu, 8 November 2023.
Fariando menuturkan, jika dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap mantan ASN tersebut sempat mengalami kendala. Pasalnya, kata Fariando, tersangka sempat beberapa kali mangkir dari pemanggilan pihaknya.
"Saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan. Terpaksa kita jemput paksa," katanya.
Fariando menjelaskan, saat dilakukan proses penjemputan tersangka pun berupaya bersembunyi di kediamannya yang berada di Kampung Cirendeu, RT 02 RW 01, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
"Memang sempat dibilang tidak ada. Tapi ketika dilakukan penggeledahan, tersangka ternyata ada dalam kamar," jelasnya.
Fariando menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan dan penelusuran atas
uang hasil korupsi yang telah digunakan oleh tersangka.
"Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara. Untuk uang hasil korupsinya, masih kita telusuri digunakan untuk apa," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)