Bank Jepara Artha. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Bank Jepara Artha. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Bank Jepara Artha Diambil Alih LPS

Rhobi Shani • 04 Mei 2024 12:14
Jepara: Kemelut permasalah PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) kini memasuki babak baru. Saat ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil alih bank berpelat merah tersebut. 
 
Penjabat Bupati Jepara,  Edy Supriyanta mengatakan. dirinya beberapa waktu lalu dipanggil oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK). 
 
"Kemarin saya dipanggil OJK dengan LPS, ya. Bahwa sekarang (Bank Jepara Artha) statusnya telah ditangani oleh LPS," ujar Edy, Sabtu, 4 Mei 2024.

Sehingga, saat ini kewenangan dan tanggung jawab akan ditangani oleh LPS sepenuhnya. 
 
Meski begitu, Pj Bupati Jepara meminta agar para nasabah tak panik karena Bank Jepara Artha telah tergabung dalam LPS, sehingga tabungan nasabah maksimal 2 miliar bisa aman. 
 
Baca juga: Nasabah Berbondong-bondong Tarik Simpanan di BPR Bank Jepara Artha

"Seperti biasa aja. Masyarakat tidak usah takut. Tidak usah galau. Insyaallah uang nasabah bisa dikembalikan sesuai aturan," papar Edy.
 
Selain itu, LPS juga turut mengambil alih bagian direksi dan komisaris. Serta menangani Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 
 
"Kan sudah ditangani LPS jadi nanti LPS langsung yang meng-cover baik itu direksinya, baik itu komisarisnya, RUPS," kata Edy.
 
Sebelumnya, gugatan perdata telah dilayangkan kepada para direksi serta pengurus Bank Jepara Artha karena tak becus mengelola keuangan yang telah dimodali oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. 
 
Para tergugat di antaranya Jhendik Handoko, Iwan Nur Susetyo, Jamaludin Kamal, Mulyaji, dan Agung Partono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan