Jambi: Gubernur Provinsi Jambi Al Haris resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024, naik sebesar Rp94 ribu. UMP Jambi tahun depan menjadi Rp3.037.121 dari sebelumnya Rp2.943.033 pada tahun 2023.
"Kemarin UMP Jambi tahun 2024 sudah ditandatangani oleh pak Gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari, Rabu, 29 November 2023.
Ia menjelaskan terjadi kenaikan upah sebesar 3,2 persen. Meskipun UMP Jambi tahun 2024 mengalami kenaikan, tapi masih ada beberapa asosiasi pengusaha di Jambi yang menolak hal itu.
Menanggapi hal tersebut, Bahari mengatakan kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi pada 16 November 2023 lalu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi.
Sama seperti tahun sebelumnya, tahun ini Pemprov Jambi menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
"Dalam menetapkan UMP ini berpedoman dan menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023," terangnya.
Penetapan UMP Jambi ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan keputusan penetapan UMP ini telah melalui musyawarah dengan pihak terkait dan tidak akan mengalami revisi sejalan dengan formula yang diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Penetapan UMP ini juga mempertimbangkan berbagai indikator perekonomian, salah satunya inflasi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengakomodir kebutuhan pekerja dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah saat ini dan ke depannya.
Jambi: Gubernur Provinsi Jambi Al Haris resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024, naik sebesar Rp94 ribu. UMP Jambi tahun depan menjadi Rp3.037.121 dari
sebelumnya Rp2.943.033
pada tahun 2023.
"Kemarin UMP Jambi tahun 2024 sudah ditandatangani oleh pak Gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari, Rabu, 29 November 2023.
Ia menjelaskan terjadi kenaikan upah sebesar 3,2 persen. Meskipun UMP Jambi tahun 2024 mengalami kenaikan, tapi masih ada beberapa asosiasi pengusaha di Jambi yang menolak hal itu.
Menanggapi hal tersebut, Bahari mengatakan kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi pada 16 November 2023 lalu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi.
Sama seperti tahun sebelumnya, tahun ini Pemprov Jambi menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
"Dalam menetapkan UMP ini berpedoman dan menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023," terangnya.
Penetapan UMP Jambi ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan keputusan penetapan UMP ini telah melalui musyawarah dengan pihak terkait dan tidak akan mengalami revisi sejalan dengan formula yang diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Penetapan UMP ini juga mempertimbangkan berbagai indikator perekonomian, salah satunya inflasi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengakomodir kebutuhan pekerja dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah saat ini dan ke depannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)