Cirebon: Ribuan buruh dari sejumlah pabrik yang berada di Majalengka, melakukan aksi menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengesahkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka, sebesar 14,81 persen.
Para buruh tumpah di jalan utama Cirebon-Bandung. Aksi ini membuat akses lalu lintas di jalur utama Cirbeon-Bandung terkendala.
Ketua PC FSP TSK R-KSPSI Majalengka, Asep Odin, mengatakan aksi tersebut untuk mendesak Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyepakati usulan kenaikan UMK 2024 Majalengka.
"Aksi ini untuk menuntut Pemprov Jabar mengesahkan kenaikan UMK sebesar 14,81 persen di Majalengka," ujar Asep, Rabu, 29 November 2023.
Asep menuturkan kenaikan UMK sebesar 14,81 persen di Kabupaten Majalengka berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), bukan PP Nomor 51 Tahun 2023. Jika kenaikan tersebut jadi disahkan, maka UMK di Kabupaten Majalengka yang sebelumnya Rp2,18 juta, menjadi Rp2,5 juta.
"Karena berdasarkan survei KHL yang kmai lakukan, kenaikan 14,81 persen sudah sesuai dengan kebutuhan saat ini," ujar Asep.
Dalam aksi tersebut, para buruh juga tampak melakukan sweeping ke sejumlah pabrik di wilayah Kecamatan Ligung, Palasah, Jatiwangi, Sumberjaya, dan lainnya. Mereka mengajak para pekerja di pabrik turun ke jalan memperjuangkan kenaikan upah yang layak bagi buruh di Kabupaten Majalengka.
Cirebon: Ribuan
buruh dari sejumlah pabrik yang berada di Majalengka, melakukan aksi menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengesahkan kenaikan
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka, sebesar 14,81 persen.
Para buruh tumpah di jalan utama Cirebon-Bandung. Aksi ini membuat akses lalu lintas di jalur utama Cirbeon-Bandung terkendala.
Ketua PC FSP TSK R-KSPSI Majalengka, Asep Odin, mengatakan aksi tersebut untuk mendesak Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyepakati usulan kenaikan UMK 2024 Majalengka.
"Aksi ini untuk menuntut Pemprov Jabar mengesahkan kenaikan UMK sebesar 14,81 persen di Majalengka," ujar Asep, Rabu, 29 November 2023.
Asep menuturkan kenaikan UMK sebesar 14,81 persen di Kabupaten Majalengka berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), bukan PP Nomor 51 Tahun 2023. Jika kenaikan tersebut jadi disahkan, maka UMK di Kabupaten Majalengka yang sebelumnya Rp2,18 juta, menjadi Rp2,5 juta.
"Karena berdasarkan survei KHL yang kmai lakukan, kenaikan 14,81 persen sudah sesuai dengan kebutuhan saat ini," ujar Asep.
Dalam aksi tersebut, para buruh juga tampak melakukan
sweeping ke sejumlah pabrik di wilayah Kecamatan Ligung, Palasah, Jatiwangi, Sumberjaya, dan lainnya. Mereka mengajak para pekerja di pabrik turun ke jalan memperjuangkan kenaikan upah yang layak bagi buruh di Kabupaten Majalengka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)