Bandung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandung mengeluarkan fatwa agar Masjid AL-Islam tidak selamanya dijadikan tempat pengungsian warga korban penggusuran Tamansari. Fatwa disampaikan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar masjid dikembalikan untuk tempat beribadah.
“Surat edaran ini kami keluarkan atas permintaan MUI kelurahan dan kecamatan di sebagian daerah,” kata Sekretaris MUI Kota Bandung Irfan Syafrudin, Senin, 20 Januari 2020.
Irfan mengatakan, dalam surat tersebut pihaknya menekankan fungsi masjid sebagai tempat ibadah. Meski kata dia, masjid bisa berfungsi sebagai tempat pengungsian jika terjadi bencana.
MUI, kata Irfan, tak mempermasalahkan masjid digunakan sebagai tempat mengungsi. Namun, hal itu harus disetujui DKM setempat terkait batas waktu warga mengungsi.
"Apakah DKM merasa keberatan enggak digunakan masyarakat. Mungkin pertanyaanya mau sampai kapan? Jangan terus menerus jadi tempat tinggal. Nah ini harus diselesaikan oleh DKM," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan, Masjid Al-Islam hingga kini digunakan oleh warga yang mengungsi sejak penertiban kawasan RW 11 Tamasari oleh Pemkot Bandung Desember 2019.
Warga yang menolak program rumah deret tersebut menggunakan masjid sebagai tempat pengungsian dan penyimpanan barang-barang.
"Dengan keluarnya fatwa/penjelasan tersebut, kami MUI Kecamatan Bandung Wetan menganjurkan dan mengharapkan kepada seluruh Ketua DKM se-Kecamatan Bandung Wetan memfungsikan masjid-masjidnya sebagaimana lazimnya, sesuai penjelasan/fatwa MUI Kota Bandung. Hal ini demi kemaslahatan dan kondusifnya umat," tulis fatwa itu yang tertanggal 16 Januari 2020.
Bandung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandung mengeluarkan fatwa agar
Masjid AL-Islam tidak selamanya dijadikan tempat pengungsian warga korban penggusuran Tamansari. Fatwa disampaikan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar masjid dikembalikan untuk tempat beribadah.
“Surat edaran ini kami keluarkan atas permintaan MUI kelurahan dan kecamatan di sebagian daerah,” kata Sekretaris MUI Kota Bandung Irfan Syafrudin, Senin, 20 Januari 2020.
Irfan mengatakan, dalam surat tersebut pihaknya menekankan fungsi masjid sebagai tempat ibadah. Meski kata dia, masjid bisa berfungsi sebagai tempat pengungsian jika terjadi bencana.
MUI, kata Irfan, tak mempermasalahkan masjid digunakan sebagai tempat mengungsi. Namun, hal itu harus disetujui DKM setempat terkait batas waktu warga mengungsi.
"Apakah DKM merasa keberatan enggak digunakan masyarakat. Mungkin pertanyaanya mau sampai kapan? Jangan terus menerus jadi tempat tinggal. Nah ini harus diselesaikan oleh DKM," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan, Masjid Al-Islam hingga kini digunakan oleh warga yang mengungsi sejak penertiban kawasan RW 11 Tamasari oleh Pemkot Bandung Desember 2019.
Warga yang menolak program rumah deret tersebut menggunakan masjid sebagai tempat pengungsian dan penyimpanan barang-barang.
"Dengan keluarnya fatwa/penjelasan tersebut, kami MUI Kecamatan Bandung Wetan menganjurkan dan mengharapkan kepada seluruh Ketua DKM se-Kecamatan Bandung Wetan memfungsikan masjid-masjidnya sebagaimana lazimnya, sesuai penjelasan/fatwa MUI Kota Bandung. Hal ini demi kemaslahatan dan kondusifnya umat," tulis fatwa itu yang tertanggal 16 Januari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)