Semarang: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, memusnahkan ratusan unit mesin bitcoin yang melanggar aturan importasi. Pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Mas Semarang, Selasa, 12 Oktober 2021.
Selain itu, petugas juga memusnahkan barang kiriman dan bawang bawaan penumpang yang bernilai sekitar Rp1,2 miliar. Berbagai barang sitaan lainnya yang dimusnahkan tersebut antara lain minuman beralkohol, kosmetika, sepatu, hingga ratusan perangkat elektronik dan telepon seluler.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini masuk lewat Bandara Ahmad Yani Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas, serta melalui perusahaan jasa pengiriman," ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin, di Semarang.
Baca: Pemerintah Diminta Memperhatikan Ketimpangan Cukai Produk HPTL
Berkaitan dengan mesin Bitcoin dengan nilai ekonomi mencapai Rp200 juta tersebut, kata dia, barang-barang itu melanggar prosedur importasi barang yang ditentukan. Pihaknya menduga ada unsur kesengajaan.
"Ada dugaan unsur kesengajaan. Dalam dokumen yang disertakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya," ujarnya.
Sepanjang 2020 hingga 2021, bea cukai telah melakukan 642 penindakan. Ia menjelaskan. pemusnahan yang dilakukan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
"Bea cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai ketentuan dengan cara dimusnahkan, dilelang, maupun dihibahkan," tuturnya.
Semarang: Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, memusnahkan ratusan unit mesin bitcoin yang melanggar aturan importasi. Pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Mas Semarang, Selasa, 12 Oktober 2021.
Selain itu, petugas juga memusnahkan barang kiriman dan bawang bawaan penumpang yang bernilai sekitar Rp1,2 miliar. Berbagai barang sitaan lainnya yang dimusnahkan tersebut antara lain minuman beralkohol, kosmetika, sepatu, hingga ratusan perangkat elektronik dan telepon seluler.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini masuk lewat Bandara Ahmad Yani Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas, serta melalui perusahaan jasa pengiriman," ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin, di Semarang.
Baca: Pemerintah Diminta Memperhatikan Ketimpangan Cukai Produk HPTL
Berkaitan dengan mesin Bitcoin dengan nilai ekonomi mencapai Rp200 juta tersebut, kata dia, barang-barang itu melanggar prosedur importasi barang yang ditentukan. Pihaknya menduga ada unsur kesengajaan.
"Ada dugaan unsur kesengajaan. Dalam dokumen yang disertakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya," ujarnya.
Sepanjang 2020 hingga 2021, bea cukai telah melakukan 642 penindakan. Ia menjelaskan. pemusnahan yang dilakukan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
"Bea cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai ketentuan dengan cara dimusnahkan, dilelang, maupun dihibahkan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)