Purwakarta: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil), meminta pelaku industri melapor kasus covid-19 di lingkungannya. Bahkan Emil akan memberikan sanksi kepada industri yang enggan melaporkan kepada satgas covid-19 di daerahnya.
"Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan," kata Emil usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Kamis, 24 Juni 2021.
Baca: 4 SMP Negeri di Jepara Kekurangan Siswa
Terdapat empat urutan sanksi yang akan diberikan. Pertama adalah berupa teguran lisan, kemudian naik ke teguran tertulis, lalu denda, bahkan bisa hingga diproses secara hukum.
Tindakan tegas tersebut bertujuan mengingatkan para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus covid-19. "Gara-gara industri tidak melaporkan terjadilah perpindahan kasus dari industri ke rumah tangga, yang disebut klaster rumah tangga," jelasnya.
Emil juga meminta kepada Pemda Kabupaten/Kota di Jabar untuk memberikan informasi kepada pelaku industri mengenai pelaporan kasus covid-19. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelaku industri untuk tidak melaporkan kasus covid-19 di lingkungannya.
"Maka saya mengimbau kepada industri yang ada kasus mohon melaporkan ke Satgas masing-masing. Kalau diangap tidak jelas alurnya, saya titip Ibu Bupati pasang baliho alur bagaimana melaporkan dari industri jadi, tidak ada alasan," ungkapnya.
Bahkan Emil meminta kepada aparat keamanan untuk menindak tegas kepada industri yang masih menutup diri jika ditemukannya kasus covid-19. Pasalnya kasus tersebut sempat terjadi di beberapa industri di Jabar yang menjadi salah satu penyebab penularan ke klaster keluarga.
"Saya perintahkan Pak Kapolres untuk segera mengambil tindakan tegas kalau masih ada industri yang tidak melaporkan. covid-19 itu bukan aib. Dengan transparansi, kita bisa menyelesaikan dengan baik sama-sama," ujarnya.
Purwakarta: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil), meminta pelaku industri melapor kasus
covid-19 di lingkungannya. Bahkan Emil akan memberikan sanksi kepada industri yang enggan melaporkan kepada satgas covid-19 di daerahnya.
"Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan," kata Emil usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Kamis, 24 Juni 2021.
Baca:
4 SMP Negeri di Jepara Kekurangan Siswa
Terdapat empat urutan sanksi yang akan diberikan. Pertama adalah berupa teguran lisan, kemudian naik ke teguran tertulis, lalu denda, bahkan bisa hingga diproses secara hukum.
Tindakan tegas tersebut bertujuan mengingatkan para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus covid-19. "Gara-gara industri tidak melaporkan terjadilah perpindahan kasus dari industri ke rumah tangga, yang disebut klaster rumah tangga," jelasnya.
Emil juga meminta kepada Pemda Kabupaten/Kota di Jabar untuk memberikan informasi kepada pelaku industri mengenai pelaporan kasus covid-19. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelaku industri untuk tidak melaporkan kasus covid-19 di lingkungannya.
"Maka saya mengimbau kepada industri yang ada kasus mohon melaporkan ke Satgas masing-masing. Kalau diangap tidak jelas alurnya, saya titip Ibu Bupati pasang baliho alur bagaimana melaporkan dari industri jadi, tidak ada alasan," ungkapnya.
Bahkan Emil meminta kepada aparat keamanan untuk menindak tegas kepada industri yang masih menutup diri jika ditemukannya kasus covid-19. Pasalnya kasus tersebut sempat terjadi di beberapa industri di Jabar yang menjadi salah satu penyebab penularan ke klaster keluarga.
"Saya perintahkan Pak Kapolres untuk segera mengambil tindakan tegas kalau masih ada industri yang tidak melaporkan. covid-19 itu bukan aib. Dengan transparansi, kita bisa menyelesaikan dengan baik sama-sama," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)