Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan pemeriksaan berlapis bagi masyarakat dari luar yang berkunjung atau berlibur saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Keputusan melakukan penjagaan, termasuk di perbatasan, akan dilakukan beberapa waktu ke depan sambil menunggu instruksi pusat.
"Misal penyekatan, PPKM Level 2 hanya untuk menjaga dan memeriksa kelengkapan dari (orang luar daerah) yang masuk," kata Ketua Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Noviar Rahmad, Jumat, 29 Oktober 2021.
Noviar menjelaskan masyarakat dari luar daerah yang masuk Yogyakarta harus bisa menunjukkan bukti sudah vaksinasi covid-19 dan tes skrining. Tes skrining yang dimaksud yakni tes antigen karena perjalanan lewat darat.
"Kalau masuk hanya boleh yang status hijau dan kuning (skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi). Dua itu (bukti vaksinasi dan tes antigen) yang harus jadi pokok pemeriksaan," ujar dia.
Baca juga: Kejari Depok Terima Pelimpahan Tahap I Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD
Ia mengungkapkan, masyarakat yang memiliki syarat lengkap diperbolehkan masuk. Bagi yang tidak bisa melalui atau tak memenuhi dua persyaratan itu akan diputar balik.
"Kami akan membantu (saat penjagaan di perbatasan) bersama Polantas dan Dinas Perhubungan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan akan berjalan berlapis. Sejauh ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memberlakukan pemeriksaan di Terminal Giwangan bagi rombongan wisatawan dari luar daerah. Rombongan yang lolos dan diberikan tanda khusus yang dibolehkan masuk ke wilayah Kota Yogyakarta.
Selain itu, kata dia, wisatawan yang datang dan menginap di hotel juga akan diperiksa. Setiap hotel telah memiliki standar pengunjung yang boleh menginap. Sementara, mereka yang berkunjung ke rumah saudara akan diperiksa oleh perangkat desa setempat.
"Pemeriksaan berlapis ini kami harapkan menekan risiko penularan covid-19 saat natal dan tahun baru. Meskipun, kami berharap perantau tetap bisa menahan diri untuk tidak bepergian dan masyarakat di Yogyakarta tetap menjalankan prokes," ungkapnya.
Yogyakarta:
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan pemeriksaan berlapis bagi masyarakat dari luar yang berkunjung atau berlibur saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Keputusan melakukan penjagaan, termasuk di perbatasan, akan dilakukan beberapa waktu ke depan sambil menunggu instruksi pusat.
"Misal penyekatan, PPKM Level 2 hanya untuk menjaga dan memeriksa kelengkapan dari (orang luar daerah) yang masuk," kata Ketua Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Noviar Rahmad, Jumat, 29 Oktober 2021.
Noviar menjelaskan masyarakat dari luar daerah yang masuk Yogyakarta harus bisa menunjukkan bukti sudah vaksinasi covid-19 dan tes skrining. Tes skrining yang dimaksud yakni tes antigen karena perjalanan lewat darat.
"Kalau masuk hanya boleh yang status hijau dan kuning (skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi). Dua itu (bukti vaksinasi dan tes antigen) yang harus jadi pokok pemeriksaan," ujar dia.
Baca juga:
Kejari Depok Terima Pelimpahan Tahap I Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD
Ia mengungkapkan, masyarakat yang memiliki syarat lengkap diperbolehkan masuk. Bagi yang tidak bisa melalui atau tak memenuhi dua persyaratan itu akan diputar balik.
"Kami akan membantu (saat penjagaan di perbatasan) bersama Polantas dan Dinas Perhubungan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan akan berjalan berlapis. Sejauh ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memberlakukan pemeriksaan di Terminal Giwangan bagi rombongan wisatawan dari luar daerah. Rombongan yang lolos dan diberikan tanda khusus yang dibolehkan masuk ke wilayah Kota Yogyakarta.
Selain itu, kata dia, wisatawan yang datang dan menginap di hotel juga akan diperiksa. Setiap hotel telah memiliki standar pengunjung yang boleh menginap. Sementara, mereka yang berkunjung ke rumah saudara akan diperiksa oleh perangkat desa setempat.
"Pemeriksaan berlapis ini kami harapkan menekan risiko penularan covid-19 saat natal dan tahun baru. Meskipun, kami berharap perantau tetap bisa menahan diri untuk tidak bepergian dan masyarakat di Yogyakarta tetap menjalankan prokes," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)