Depok: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menerima pelimpahan tahap pertama berkas perkara tindak pidana pembunuhan anggota TNI-AD Sertu Yorhan Lopo dengan tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan, 28.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tahap pertama berkas tersangka dari tim Penyidik Polres Metropolitan Kota Depok, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memeriksa kelengkapan formil dan materil terhadap Pasal yang disangkakan.
Kejari Kota Depok telah menerima pelimpahan berkas bernomor B/6529/X/RES.1.7/2021/Reskrim, pada Kamis, 28 Oktober 2021.
"Berkas perkara akan diteliti untuk memeriksa syarat formil dan materilnya, " ungkap Andi, Jumat, 29 Oktober 2021.
Baca juga: Pemprov Sulsel Minta Klinik Tidak Memainkan Harga PCR
Sebelumnya, Kejari Kota Depok telah menunjuk dua Jaksa untuk mengikuti seluruh perkembangan kasus pembunuhan Sertu Yorhan Lopo, anggota TNI AD yang meninggal ditempat dan penikaman seorang warga sipil (Adam Y) yang menjerat Ivan Victor Dethan.
Dua Jaksa yang ditunjuk itu ialah Alfa Dera dan Adi Prasetyo untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
"Kalau berkas perkara sudah lengkap akan langsung dilakukan proses pra penuntutan, tetapi kalau masih kurang, Jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik polres untuk dilengkapi, " imbuhnya.
Selanjutnya, kata dia kalau berkas telah lengkap, Jaksa akan menyatakan P21 atau lengkap dan meminta penyidik polres untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk persidangan.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan TNI di Depok, Ini Motif Pelaku
Sebagai informasi, anggota TNI AD Sertu Yordan Lopo meninggal saat melerai dua kelompok warga yang ribut di Jalan Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis, 23 Oktober 2021.
Selain anggota TNI AD, ada seorang warga yang disabet senjata tajam yakni Adam Y. Korban ini hidup walau luka disekujur badannya parah. (Kisar RG)
Depok: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menerima pelimpahan tahap pertama berkas perkara tindak pidana pembunuhan anggota
TNI-AD Sertu Yorhan Lopo dengan tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan, 28.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tahap pertama berkas tersangka dari tim Penyidik Polres Metropolitan Kota Depok, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memeriksa kelengkapan formil dan materil terhadap Pasal yang disangkakan.
Kejari Kota Depok telah menerima pelimpahan berkas bernomor B/6529/X/RES.1.7/2021/Reskrim, pada Kamis, 28 Oktober 2021.
"Berkas perkara akan diteliti untuk memeriksa syarat formil dan materilnya, " ungkap Andi, Jumat, 29 Oktober 2021.
Baca juga:
Pemprov Sulsel Minta Klinik Tidak Memainkan Harga PCR
Sebelumnya, Kejari Kota Depok telah menunjuk dua Jaksa untuk mengikuti seluruh perkembangan kasus pembunuhan Sertu Yorhan Lopo, anggota TNI AD yang meninggal ditempat dan penikaman seorang warga sipil (Adam Y) yang menjerat Ivan Victor Dethan.
Dua Jaksa yang ditunjuk itu ialah Alfa Dera dan Adi Prasetyo untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
"Kalau berkas perkara sudah lengkap akan langsung dilakukan proses pra penuntutan, tetapi kalau masih kurang, Jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik polres untuk dilengkapi, " imbuhnya.
Selanjutnya, kata dia kalau berkas telah lengkap, Jaksa akan menyatakan P21 atau lengkap dan meminta penyidik polres untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk persidangan.
Baca juga:
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan TNI di Depok, Ini Motif Pelaku
Sebagai informasi, anggota TNI AD Sertu Yordan Lopo meninggal saat melerai dua kelompok warga yang ribut di Jalan Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis, 23 Oktober 2021.
Selain anggota TNI AD, ada seorang warga yang disabet senjata tajam yakni Adam Y. Korban ini hidup walau luka disekujur badannya parah. (Kisar RG)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)