Ilustrasi. (Foto: Medcom.id/Rizky D)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id/Rizky D)

Pusat Perbelanjaan di DIY Dibolehkan Uji Coba Operasional

Ahmad Mustaqim • 25 Agustus 2021 17:17
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempersilakan pusat perbelanjaan seperti mal kembali beroperasional. Kebijakan itu berlaku perpanjangan PPKM hingga akhir Agustus.
 
Dalam surat Instruksi Gubernur DIY bernomor 24/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19, pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, dan Sleman, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dalam uji coba.
 
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 sampai pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.

Ia mengatakan, pengelola pusat perbelanjaan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk skrining pengunjung, termasuk pegawai. Selain itu, restoran, rumah makan, dan kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya dibolehkan menerima pesanan dan tak diizinkan makan di tempat.
 
Baca juga: Puluhan Santri di Garut Positif Covid-19 Usai Status PPKM Level 2
 
"Penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan masih ditutup," kata dia.
 
Selain hal di atas, kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 masih hampir sama. Kegiatan perekonomian boleh dibuka maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Berbagai fasilitas umum masih ditutup dan tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
 
Lalu, kegiatan kemasyarakatan, seperti takziyah dan hajatan masih dilarang. Tempat hiburan seperti karaoke, salon, spa, dan sejenisnya juga ditutup sementara.
 
"PPKM di tingkat RT/RW, Kalurahan, dan Kapanewon (kecamatan) tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah," ungkapnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan