Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin dan Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Farel Haris sedang memberikan keterangan kasus pencabulan, Jumat, 10 September 2021. Antara/Yusrizal
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin dan Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Farel Haris sedang memberikan keterangan kasus pencabulan, Jumat, 10 September 2021. Antara/Yusrizal

Oknum ASN Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Agam Diciduk

Antara • 10 September 2021 17:17
Agam: Polres Agam Sumatra Barat, menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FR, 56. Pelaku diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial LK.
 
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan telah menangkap tersangka beserta barang bukti berupa dua telpon genggam, baju satu helai, celana satu helai, mobil pikap merek Toyota dengan nomor polisi BM 9086 AH. 
 
"Kita masih mengembangkan kasus tersebut dan apakah masih ada korban yang lainnya," kata Dwi saat konferensi pers di Polres Agam, Sumatra Barat, Jumat,10 September 2021.

Ia mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban. Saat itu, orang tua koban melihat isi percakapan anaknya dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp.
 
Orang tua korban melihat gambar tidak senonoh dalam percakapan tersebut. Setelah didesak orang tuanya, korban mengakui pernah dicabuli oleh tersangka.
 
"Orang tua korban langsung melaporkan kasus itu setelah mendapat keterangan dari anaknya," katanya.
 
Baca: Pria Pengangguran Tipu 10 Janda Dibekuk
 
Ia mengatakan pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam mobil pick up di jalan lintas Bawan-Palembayan pada Selasa, 31 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu dilanjutkan di dalam hutan kawasan berburu babi di daerah Koto Alam, Kecamatan Palembayan.
 
"Akibat takut, korban hanya diam saat dicabuli. Korban sempat bermohon agar pelaku menghentikan perbuatannya, namun tidak dihiraukan oleh pelaku," katanya.
 
Selesai kegiatan berburu sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku dan korban pulang ke Bawan. Dalam perjalanan pulang, pelaku kembali mencabuli korban.
 
Sesampai simpang rumah korban, pelaku meminta korban tutup mulut dengan iming-iming uang Rp100 ribu.
 
"Kita melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agam terkait dinas tempat tersangka bekerja. Tersangka sering melihat situs homo seksual atau sesama jenis," katanya.
 
Tersangka dan korban sudah saling kenal, karena mereka pernah bertetangga saat korban tinggal sama neneknya di daerah Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung. Kemudian korban pindah ke Bawan, Kecamatan Ampeknagari ikut ibunya. Lalu antara tersangka dan korban bertemu lagi di lokasi perburuan, karena korban sama-sama hobi berburu
 
"Tersangka sudah beristri dan belum memiliki anak," katanya.
 
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 289 Jo. Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
 

 

*Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan