Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan belum menemukan adanya indikasi kepemilikan uang sebesar Rp2 triliun di lingkaran keluarga Akidi Tio. Seperti diketahui uang tersebut rencananya akan disumbangkan untuk penanganan covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel).
Data tersebut, merupakan hasil penelusuran PPATK hingga Senin, 2 Agustus 2021. Penulusuran dilakukan terhadap rekening ataupun transaksi-transaksi di sekitar lingkaran keluarga pengusaha Akidi Tio.
"Sampai bank tutup kemarin, uang itu belum ada. Kalau (uang) sudah masuk kan case closed. BG (Bilyet Giro) itu kan harus di-backup dana yang cukup," kata Ketua PPATK, Dian Ediana Rae saat dihubungi, Selasa, 3 Agustus 2021.
Lebih lanjut dijelaskan, PPATK bisa melakukan penelusuran terhadap sumber-sumber dana yang dijadikan sumbangan jika dana memang sudah masuk. Termasuk perihal kejelasan bilyet giro yang akan digunakan.
Baca: Beredar Bilyet Giro Bank Mandiri Rp2 Triliun, Polda Sumsel: Hoaks
Akan tetapi, uang Rp2 triliun tersebut belum terdeteksi oleh PPATK hingga kemarin. Padahal pelacakan, telah dilakukan terhadap sejumlah tranksasi keluarga Akidi, termasuk kepada anak bungsu bernama Heriyanti.
Kendati demikian, Dian menegaskan untuk menyatakan pemberian sumbangan itu bodong masih harus menunggu hasil penyelidikan dari pihak-pihak terkait.
"Untuk menyatakan ini 100% bodong, masih menunggu beberapa informasi lain," imbuhnya.
Dian menyatakan, PPATK sudah melakukan penelusuran transaksi keuangan keluarga Akidi sejak kabar pemberian sumbangan Rp2 triliun itu mencuat ke publik. Pihaknya mencoba untuk memastikan apakah dana tersebut memang benar-benar ada sehingga dapat disumbangkan.
Baca: Vaksinasi Dosis Ketiga Nakes di Kota Cirebon Belum Ada Kepastian
"Janji menyumbang kepada masyarakat melalui pejabat negara tentu bukan hal yang main-main. Harus kita pastikan bahwa itu bukan pernyataan bodong," ucapnya.
Penelusuran oleh PPATK juga bertujuan untuk memastikan terkait asal dana yang digunakan dalam sumbangan itu tidak berasal dari sumber yang ilegal. Karena meskipun untuk sumbangan namun sumber uang harus sesuai hukum.
Untuk informasi, keberadaan uang Rp2 triliun untuk disumbangkan penanganan covid di Sumsel masih simpang siur. Anak bungsu dari Akidi pun sudah dijemput polisi untuk diperiksa.
Dia masih akan diperiksa untuk memastikan hibah dana itu benar-benar terjadi pada Selasa, 3 Agustus 2021. Saat ini, Heriyanti berstatus wajib lapor. Hasil pemeriksaan kemarin menyebut, Heriyanti disebut tak bisa mencairkan uang Rp2 triliun melalui bilyet giro di Bank Mandiri.
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan belum menemukan adanya indikasi kepemilikan uang sebesar Rp2 triliun di lingkaran keluarga Akidi Tio. Seperti diketahui uang tersebut rencananya akan disumbangkan untuk penanganan covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel).
Data tersebut, merupakan hasil penelusuran PPATK hingga Senin, 2 Agustus 2021. Penulusuran dilakukan terhadap rekening ataupun transaksi-transaksi di sekitar lingkaran keluarga pengusaha Akidi Tio.
"Sampai bank tutup kemarin, uang itu belum ada. Kalau (uang) sudah masuk kan
case closed. BG (Bilyet Giro) itu kan harus di-
backup dana yang cukup," kata Ketua PPATK, Dian Ediana Rae saat dihubungi, Selasa, 3 Agustus 2021.
Lebih lanjut dijelaskan, PPATK bisa melakukan penelusuran terhadap sumber-sumber dana yang dijadikan sumbangan jika dana memang sudah masuk. Termasuk perihal kejelasan bilyet giro yang akan digunakan.
Baca: Beredar Bilyet Giro Bank Mandiri Rp2 Triliun, Polda Sumsel: Hoaks
Akan tetapi, uang Rp2 triliun tersebut belum terdeteksi oleh PPATK hingga kemarin. Padahal pelacakan, telah dilakukan terhadap sejumlah tranksasi keluarga Akidi, termasuk kepada anak bungsu bernama Heriyanti.
Kendati demikian, Dian menegaskan untuk menyatakan pemberian sumbangan itu bodong masih harus menunggu hasil penyelidikan dari pihak-pihak terkait.
"Untuk menyatakan ini 100% bodong, masih menunggu beberapa informasi lain," imbuhnya.
Dian menyatakan, PPATK sudah melakukan penelusuran transaksi keuangan keluarga Akidi sejak kabar pemberian sumbangan Rp2 triliun itu mencuat ke publik. Pihaknya mencoba untuk memastikan apakah dana tersebut memang benar-benar ada sehingga dapat disumbangkan.
Baca: Vaksinasi Dosis Ketiga Nakes di Kota Cirebon Belum Ada Kepastian
"Janji menyumbang kepada masyarakat melalui pejabat negara tentu bukan hal yang main-main. Harus kita pastikan bahwa itu bukan pernyataan bodong," ucapnya.
Penelusuran oleh PPATK juga bertujuan untuk memastikan terkait asal dana yang digunakan dalam sumbangan itu tidak berasal dari sumber yang ilegal. Karena meskipun untuk sumbangan namun sumber uang harus sesuai hukum.
Untuk informasi, keberadaan uang Rp2 triliun untuk disumbangkan penanganan covid di Sumsel masih simpang siur. Anak bungsu dari Akidi pun sudah dijemput polisi untuk diperiksa.
Dia masih akan diperiksa untuk memastikan hibah dana itu benar-benar terjadi pada Selasa, 3 Agustus 2021. Saat ini, Heriyanti berstatus wajib lapor. Hasil pemeriksaan kemarin menyebut, Heriyanti disebut tak bisa mencairkan uang Rp2 triliun melalui bilyet giro di Bank Mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)