Selebgram Aceh Herlin Kenza. Foto: Instagram Herlin Kenza
Selebgram Aceh Herlin Kenza. Foto: Instagram Herlin Kenza

Berkas Perkara Kerumunan Selebgram Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

Fajri Fatmawati • 05 Agustus 2021 12:33
Banda Aceh: Berkas perkara kasus kerumunan yang menjerat Selebgram Aceh Herlin Kenza sebagai tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh. Pelimpahan berkas tahap satu dilakukan pada Rabu, 4 Agustus 2021 dan kini masih diperiksa oleh Jaksa.
 
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, dan sedang menunggu hasil kesimpulan pemeriksaan oleh Jaksa," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Winardy mengatakan, Polres lhokseumawe akan melakukan pelimpahan tahap dua jika berkas perkara kasus kerumunan tahap satu tersebut telah dinyatakan lengkap. Berkas masih diperiksa jaksa.

"Kita masih menunggu jika ada P-19 nya, atau nanti Jaksa menyatakan sudah lengkap atau P21 dari Kejaksaan," ujarnya.
 
Baca: Buntut Kasus Keramaian Selebgram Herlin Kenza, 3 Polisi Aceh Turun Pangkat
 
Sebelumnya, kasus kerumunan yang menjerat selebgram Aceh Herlin Kenza dan pemilik toko grosir Wulan Kokula KS telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe. Keduanya terlibat kasus kerumunan dengan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
 
"Namun keduanya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara. Namun, kedua tersangka tetap harus melakukan wajib lapor sepekan dua kali," jelasnya.
 
Pasal yang di persangkakan adalah pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang berbunyi:
 
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan