Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memberikan sanksi tegas terhadap tiga anggota Polres Lhokseumawe, Aceh, yang melakukan pelanggaran berat. Mereka mengawal selebgram Aceh Herlin Kenza terkait kasus kerumunan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan Propam Polda Aceh dan Propam Polresta Lhokseumawe telah memeriksa tiga anggota mereka.
"Propam Polda Aceh telah memeriksa tiga anggota polisi dan melepas jabatan ke posisi yang lebih rendah terkait pelanggaran berat saat mengawal selebgram Aceh untuk promosi toko di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh, sehingga menimbulkan kerumunan," kata Winardy, Selasa 27 Juli 2021.
Winardy mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada tiga anggota polisi tersebut yakni pemindahan jabatan ke posisi jabatan yang lebih rendah atau demosi.
"Tiga orang tersebut saat ini di demosi dari jabatan sebelumnya untuk mempermudah pemeriksaan kita oleh Propam. Jadi demosi itu dilakukan oleh Kapolresnya untuk mempermudah proses pemeriksaan nanti di Propam," ujarnya.
Baca: Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Jadi Tersangka
Sebelumnya, dari kasus kerumunan tersebut selebgram Aceh Herlin Kenza dan pemilik toko grosir Wulan Kokula KS telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe. Keduamya terlibat kasus kerumunan dengan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
"Namun keduanya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara," jelasnya.
Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memberikan sanksi tegas terhadap tiga anggota Polres Lhokseumawe, Aceh, yang melakukan pelanggaran berat. Mereka mengawal
selebgram Aceh Herlin Kenza terkait kasus kerumunan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan Propam Polda Aceh dan Propam Polresta Lhokseumawe telah memeriksa tiga anggota mereka.
"Propam Polda Aceh telah memeriksa tiga anggota polisi dan melepas jabatan ke posisi yang lebih rendah terkait pelanggaran berat saat mengawal selebgram Aceh untuk promosi toko di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh, sehingga menimbulkan kerumunan," kata Winardy, Selasa 27 Juli 2021.
Winardy mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada tiga anggota polisi tersebut yakni pemindahan jabatan ke posisi jabatan yang lebih rendah atau demosi.
"Tiga orang tersebut saat ini di demosi dari jabatan sebelumnya untuk mempermudah pemeriksaan kita oleh Propam. Jadi demosi itu dilakukan oleh Kapolresnya untuk mempermudah proses pemeriksaan nanti di Propam," ujarnya.
Baca:
Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Jadi Tersangka
Sebelumnya, dari kasus kerumunan tersebut selebgram Aceh Herlin Kenza dan pemilik toko grosir Wulan Kokula KS telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe. Keduamya terlibat kasus kerumunan dengan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
"Namun keduanya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)