Medan: Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak telah menyiapkan sanksi pemecatan kepada 11 orang anggotanya yang didakwa terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai.
Panca menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam kasus Tanjungbalai.
"Nanti kita berikan tindakan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat," katanya, Kamis, 7 Oktober 2021.
Sanksi tersebut akan diberikan kepada para personel yang terlibat peredaran narkoba. Bukan memberantas narkoba, mereka malah menjual sabu hasil tangkapan kepada bandar narkoba.
Menurut Panca, saat ini mereka masih ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan, menunggu persidangan. Kesebelas oknum polisi itu akan menjalani dua kali persidangan, yakni peradilan umum Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan dan peradilan kode etik.
Baca juga: Penuntasan Kemiskinan Ekstrem Harus Jadi Kerja Bersama
Polda Sumut sudah sejak bulan lalu telah melimpahkan berkas perkara mereka ke Kejati Sumut. Selain para oknum polisi, terdapat tiga orang sipil yang akan didakwa dalam kasus ini. Mereka diduga sebagai bandar.
Adapun para oknum polisi yang terlibat berpangkat bintara hingga perwira. Mereka yang berasal dari Polres Tanjungbalai masing-masing berinisial W, AS, JL, HTH, dan R. Kemudian dari Satuan Polairud yakni T, ART, LA, SN, dan K. Ditambah satu personel lain yang bertugas di Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai.
Kasus ini terjadi pada Mei 2021, saat diamankannya satu kapal kayu bermuatan narkoba jenis sabu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang. Para oknum polisi yang mengamankan tangkapan itu kemudian sepakat menjual sabu tersebut.
"Tindakan yang mencoreng citra Polri itu bahkan disetujui W yang menjabat sebagai Kanit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai," terangnya.
Dari total 76 kg sabu hasil tangkapan, hanya 57 kg di antaranya yang dilaporkan. Sekitar 19 kg sabu dijual ke bandar dan dari penjualan itu mereka mendapat uang miliaran rupiah. Namun tidak dalam waktu lama Polda Sumut mengendusnya dan kemudian menangkap 11 oknum polisi yang diduga terlibat. (Yoseph Pencawan)
Medan: Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak telah menyiapkan sanksi pemecatan kepada 11 orang anggotanya yang didakwa terlibat dalam
peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai.
Panca menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam kasus Tanjungbalai.
"Nanti kita berikan tindakan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat," katanya, Kamis, 7 Oktober 2021.
Sanksi tersebut akan diberikan kepada para personel yang terlibat peredaran narkoba. Bukan memberantas narkoba, mereka malah menjual sabu hasil tangkapan kepada bandar narkoba.
Menurut Panca, saat ini mereka masih ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan, menunggu persidangan. Kesebelas oknum polisi itu akan menjalani dua kali persidangan, yakni peradilan umum Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan dan peradilan kode etik.
Baca juga:
Penuntasan Kemiskinan Ekstrem Harus Jadi Kerja Bersama
Polda Sumut sudah sejak bulan lalu telah melimpahkan berkas perkara mereka ke Kejati Sumut. Selain para oknum polisi, terdapat tiga orang sipil yang akan didakwa dalam kasus ini. Mereka diduga sebagai bandar.
Adapun para oknum polisi yang terlibat berpangkat bintara hingga perwira. Mereka yang berasal dari Polres Tanjungbalai masing-masing berinisial W, AS, JL, HTH, dan R. Kemudian dari Satuan Polairud yakni T, ART, LA, SN, dan K. Ditambah satu personel lain yang bertugas di Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai.
Kasus ini terjadi pada Mei 2021, saat diamankannya satu kapal kayu bermuatan narkoba jenis sabu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang. Para oknum polisi yang mengamankan tangkapan itu kemudian sepakat menjual sabu tersebut.
"Tindakan yang mencoreng citra Polri itu bahkan disetujui W yang menjabat sebagai Kanit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai," terangnya.
Dari total 76 kg sabu hasil tangkapan, hanya 57 kg di antaranya yang dilaporkan. Sekitar 19 kg sabu dijual ke bandar dan dari penjualan itu mereka mendapat uang miliaran rupiah. Namun tidak dalam waktu lama Polda Sumut mengendusnya dan kemudian menangkap 11 oknum polisi yang diduga terlibat. (Yoseph Pencawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)