Ilustrasi--Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus pemalsuan dokumen di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. (Foto: ANTARA/Didik Suhartono)
Ilustrasi--Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus pemalsuan dokumen di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. (Foto: ANTARA/Didik Suhartono)

Komplotan Pemalsu STNK di Medan Diringkus

Media Indonesia.com • 29 November 2021 07:41
Medan: Tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mencuat di Kota Medan, Sumatra Utara, setelah Resmob Satreskrim Polrestabes 'menggulung' komplotan pemalsu, belum lama ini.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus mengatakan tim Resmob telah melakukan penindakan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam pemalsuan STNK.
 
"Ketiga orang tersebut adalah pria yang masing-masing berinisial SL, MR alias Aldi dan FR alias Rozi," katanya, Minggu, 28 November 2021.

Pengungkapan tindak pemalsuan ini berawal dari informasi yang diperoleh Resmob Satreskrim Polrestabes Medan terkait penggunaan STNK palsu di Jalan M Yakub, Gang Abdul Karim, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
 
Setelah itu personel Resmob segera melakukan penyelidikan hingga kemudian mencokok tersangka berinisial SL. Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Rabu sore, 10 November 2021.
 
Baca juga: 5 Kabupaten di Kalimantan Selatan Dilanda Banjir
 
SL diamankan karena diduga kuat melakukan transaksi jual beli sepeda motor Yamaha RX King tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah berupa BPKB. Saat diinterogasi petugas, dia diminta menunjukkan BPKB, tetapi hanya mengantongi STNK. Namun setelah dicek, ternyata STNK tersebut palsu.
 
Mendapat temuan itu, Resmob semakin mengembangkan pengusutannya. Sampai pada penangkapan terhadap pihak lain yang diduga terlibat, yakni MR alias Aldi. Selain Aldi, secara maraton personel Resmob juga menciduk FR alias Rozi yang diduga berperan sebagai penyedia sepeda motor yang STNK-nya dipalsukan.
 
Petugas bukan saja menangkap ketiganya, berbagai barang bukti juga ikut disita dari tiga lokasi berbeda tempat penangkapan mereka. Antara lain 1 unit notebook merk Samsung, 1 unit printer merk Pixma, 8 lembar STNK, 8 lembar surat keterangan pajak serta 2 unit handphone merk
Samsung.
 
Kemudian 1 unit sepedamotor merk Yamaha Mio warna hitam tahun 2010 dengan pelat terpasang BK 2613 XB, 1 satu unit sepedamotor merk RX King warna biru BK 5656 CB dan 1 unit sepedamotor merk Xeon BK 4887 ABF.
 
"Atas perbuatannya, ketiga orang tersebut akan dijerat Pasal 263 Jo Pasal 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," jelas Kompol Firdaus

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan