Way Kanan: Bapak dan anak berinsial INS, 51; dan JNT, 21, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan. Keduanya telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, bawah umur di Kampung Negeribaru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Des Herison Syafutra, menuturkan peristiwa pencabulan terjadi pada Juli dan Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban sedang duduk di teras rumah, tiba-tiba diminta memijit badan pelaku INS.
"Setibanya di dalam kamar, pelaku menarik tangan korban dan memperkosa korban," jelasnya, melansir Lampost.co, Kamis, 25 November 2021.
Selanjutnya, anak INS, berinisial JNT juga melakukan hal serupa kepada korban di kebun karet PTPN VII KM 8 Kelurahan Blambangan Umpu. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan November 2021.
Baca: Juru Doa Gereja di Jombang Perkosa ABG Hingga Hamil
"Korban menceritakan peristiwa yang telah dialaminya tersebut kepada saksi, dan akhirnya ibu kandung korban melaporkan ke Polres Way Kanan," jelasnya.
Para tersangka merupakan warga Kampung Negeribaru, Kecamatan Umpu Semenguk. Keduanya ditangkap pada Selasa, 23 November 2021, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pelaku diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," kata dia.
Sementara pelaku JNT saat itu tidak ada di tempat, kemudian sekira jam 21.00 WIB petugas menangkap pelaku di Dusun Kalup Kampung Negeribatin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Baca: Suami yang Bunuh Istrinya di Malang, juga Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil
"Terhadap kedua pelaku setelah diamankan lalu dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Dikarenakan kedua tersangka merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok," ungkapnya.
Way Kanan: Bapak dan anak berinsial INS, 51; dan JNT, 21, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan. Keduanya telah melakukan
pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, bawah umur di Kampung Negeribaru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Des Herison Syafutra, menuturkan peristiwa pencabulan terjadi pada Juli dan Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban sedang duduk di teras rumah, tiba-tiba diminta memijit badan pelaku INS.
"Setibanya di dalam kamar, pelaku menarik tangan korban dan memperkosa korban," jelasnya, melansir
Lampost.co, Kamis, 25 November 2021.
Selanjutnya, anak INS, berinisial JNT juga melakukan hal serupa kepada korban di kebun karet PTPN VII KM 8 Kelurahan Blambangan Umpu. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan November 2021.
Baca: Juru Doa Gereja di Jombang Perkosa ABG Hingga Hamil
"Korban menceritakan peristiwa yang telah dialaminya tersebut kepada saksi, dan akhirnya ibu kandung korban melaporkan ke Polres Way Kanan," jelasnya.
Para tersangka merupakan warga Kampung Negeribaru, Kecamatan Umpu Semenguk. Keduanya ditangkap pada Selasa, 23 November 2021, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pelaku diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," kata dia.
Sementara pelaku JNT saat itu tidak ada di tempat, kemudian sekira jam 21.00 WIB petugas menangkap pelaku di Dusun Kalup Kampung Negeribatin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Baca: Suami yang Bunuh Istrinya di Malang, juga Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil
"Terhadap kedua pelaku setelah diamankan lalu dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Dikarenakan kedua tersangka merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)