?Tersangka Miskari digelandang polisi (Foto / Metro TV)
?Tersangka Miskari digelandang polisi (Foto / Metro TV)

Suami yang Bunuh Istrinya di Malang, juga Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

Clicks.id • 23 November 2021 09:46
Malang: Miskari, 51, bakal menghabiskan masa tuanya di penjara. Sebab, tak hanya membunuh istrinya, Tumirah, pelaku juga tersangkut kasus lain. Warga Dusun Karangsuko, Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ini menjadi masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencabulan anak hingga hamil. Korban tak lain adalah anak tiri tersangka yakni AR, 13.
 
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan sejak Juni 2021, Miskari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Berawal AR yang menceritakan dicabuli tersangka dengan ancaman kekerasan pada 2020. 
 
"Akibat perbuatan bejat ayah tirinya, korban hamil empat bulan saat kasus dilaporkan pada Juni 2021," katanya, melansir Clicks.id, Selasa, 23 November 2021.

Donny mengatakan, hubungan Miskari dengan korban adalah anak tiri dari istrinya yang sedang merantau ke luar negeri. Sementara Tumirah, merupakan istrinya yang lain.
 
Baca: Juru Doa Gereja di Jombang Perkosa ABG Hingga Hamil
 
Jadi, Miskari ini punya dua istri yang semuanya dinikahi secara siri. Setelah mendapat laporan perbuatan asusila tersebut, polisi memproses kasus, namun Miskari tidak berhasil ditemukan.
 
"Baru berhasil kami tangkap ketika dia melakukan perbuatan kejahatan yang kedua kalinya, yakni pembunuhan ini," ucapnya.
 
Atas perbuatannya asusila ini, Miskari dikenai Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 
"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," ujar Dony.
 
Baca: Sempat Menghilang, Petenis Tiongkok Muncul Melalui Video
 
Tumirah ditemukan tewas oleh anak kandungnya di Dusun Sumber Winong, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Rabu 17 November 2021. Pelaku dengan keji menghabisi nyawa korban dengan sebilah celurit.
 
Korban mengalami 15 luka bacok di sekujur tubuh dengan kedalaman rata-rata 5 sentimeter.
Akibat perbuatan pembunuhan tersebut, Miskari dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Sekaligus Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan