Bekasi: Tingkat keterisian tempat tidur (BOR/bed occupancy rate) isolasi pasien covid-19 di rumah sakit se-Kota Bekasi pada pekan ini menurun ketimbang pekan sebelumnya. Hal itu berdasarkan data evaluasi PPKM Level 4 hingga Minggu, 15 Agustus 2021.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, BOR tersebut terdiri dari 48 rumah sakit yang ada di wilayahnya. Rinciannya, 42 RS swasta, 5 RS pemerintah dan Rumah Sakit Darurat (RSD) Stadion Patriot.
"Jumlah tempat tidur isolasi yang terisi di 42 rumah sakit swasta 448 dari 1.605 tempat tidur. Kemudian, jumlah tempat tidur isolasi di 5 rumah sakit pemerintah yang terisi yakni 119 dari ketersediaan 298 tempat tidur untuk di RSD GOR yang terisi 5 tempat tidur dari 222," bebernya, Senin, 16 Agustus 2021.
Rahmat mengimbau, agar warga Kota Bekasi tetap menerapkan protokol kesehatan meskipun telah terjadi penurunan. Pada pekan ini, tingkat keterisian atau Bed Occupancy Ratio (BOR) rumah sakit di Kota Bekasi sebesar 20,27 persen atau terdapat sebanyak 572 tempat tidur yang terisi dari ketersediaan sebanyak 2.103 tempat tidur.
Sementara itu, denda pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi pada periode 8 Juli hingga 2 Agustus 2021 terkumpul Rp136.225.000. Sanksi denda itu diperoleh dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan para pelanggar.
Baca: BOR RS Turun, Gubernur DIY Ingatkan Potensi Lonjakan Kasus
“Pelanggaran yang dilakukan di antaranya tidak mengenakan masker, makan di tempat, berkerumun dan tidak mematuhi jam operasional pada saat PPKM darurat,” kata Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, Senin 16 Agustus 2021.
Dia menerangkan, para pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Tetapi, juga terdapat pelanggar yang hanya dikenakan sanksi sosial.
Pada periode tersebut, sanksi denda PPKM yang terkumpul paling besar terjadi pada Kamis 29 Juli 2021 saat digelar sidang yustisi di Kecamatan Bekasi Utara dengan jumlah denda Rp 79.020.000.
“Meskipun nilai tersebut cukup banyak namun tidak sebanding dengan upaya pemerintah dalam rangka penanganan wabah Covid-19 yang belum juga usai,” katanya.
Dia mengajak warga Kota Bekasi untuk terus menerapkan protokol kesehatan. “Mari kita bersama-sama mematuhi 5 M dan mendaftarkan diri untuk vaksinasi di Puskesmas terdekat,” katanya.  
  
  
    Bekasi: Tingkat keterisian tempat tidur (BOR/
bed occupancy rate) isolasi pasien 
covid-19 di rumah sakit se-Kota Bekasi pada pekan ini menurun ketimbang pekan sebelumnya. Hal itu berdasarkan data evaluasi PPKM Level 4 hingga Minggu, 15 Agustus 2021. 
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, BOR tersebut terdiri dari 48 rumah sakit yang ada di wilayahnya. Rinciannya, 42 RS swasta, 5 RS pemerintah dan Rumah Sakit Darurat (RSD) Stadion Patriot. 
"Jumlah tempat tidur isolasi yang terisi di 42 rumah sakit swasta 448 dari 1.605 tempat tidur. Kemudian, jumlah tempat tidur isolasi di 5 rumah sakit pemerintah yang terisi yakni 119 dari ketersediaan 298 tempat tidur untuk di RSD GOR yang terisi 5 tempat tidur dari 222," bebernya, Senin, 16 Agustus 2021.
Rahmat mengimbau, agar warga Kota Bekasi tetap menerapkan protokol kesehatan meskipun telah terjadi penurunan. Pada pekan ini, tingkat keterisian atau Bed Occupancy Ratio (BOR) rumah sakit di Kota Bekasi sebesar 20,27 persen atau terdapat sebanyak 572 tempat tidur yang terisi dari ketersediaan sebanyak 2.103 tempat tidur. 
Sementara itu, denda pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi pada periode 8 Juli hingga 2 Agustus 2021 terkumpul Rp136.225.000. Sanksi denda itu diperoleh dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan para pelanggar. 
Baca: BOR RS Turun, Gubernur DIY Ingatkan Potensi Lonjakan Kasus 
“Pelanggaran yang dilakukan di antaranya tidak mengenakan masker, makan di tempat, berkerumun dan tidak mematuhi jam operasional pada saat PPKM darurat,” kata Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, Senin 16 Agustus 2021. 
Dia menerangkan, para pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Tetapi, juga terdapat pelanggar yang hanya dikenakan sanksi sosial. 
Pada periode tersebut, sanksi denda PPKM yang terkumpul paling besar terjadi pada Kamis 29 Juli 2021 saat digelar sidang yustisi di Kecamatan Bekasi Utara dengan jumlah denda Rp 79.020.000. 
“Meskipun nilai tersebut cukup banyak namun tidak sebanding dengan upaya pemerintah dalam rangka penanganan wabah Covid-19 yang belum juga usai,” katanya. 
Dia mengajak warga Kota Bekasi untuk terus menerapkan protokol kesehatan. “Mari kita bersama-sama mematuhi 5 M dan mendaftarkan diri untuk vaksinasi di Puskesmas terdekat,” katanya. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)