Nikita Mirzani. (Instagram).
Nikita Mirzani. (Instagram).

Disuruh Wajib Lapor, Nikita Mirzani Diduga Pergi ke Luar Negeri

Hendrik Simorangkir • 28 Juli 2022 18:52
Tangerang: Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang berstatus wajib lapor diduga berangkat ke luar negeri pada Kamis, 28 Juli 2022. Polresta Serang Kota mewajibkan Nikita melapor sepekan sekali atau tepatnya pada Jumat, 29 Juli 2022.
 
"Berdasarkan data yang kami miliki memang benar yang bersangkutan (Nikita Mirzani) melakukan perlintasan di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, Kamis, 28 Juli 2022.
 
Habiburrahman menjelaskan Nikita pergi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 28 Juli 2022, pukul 11.28 WIB. Ia mengatakan Nikita tidak memiliki pencegahan dari instansi mana pun.

"Berdasarkan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang berangkutan. Yang bersangkutan tidak spesifik menggunakan pesawat apa. Cuma kode alat angkutnya TG434," ucap dia.
 
Habiburrahman menegaskan pihaknya tidak tahu tujuan Nikita. Pihaknya hanya mengetahui jam keberangkatan artis kontroversial itu.
 
"Kalau tujuannya yang bersangkutan tidak bisa kami pastikan. Karena data kami hanya menyebutkan yang bersangkutan melintas saja mulai dari tanggal dan jam berapa," jelas Habiburrahman.
 
Baca: Alasan Kemanusiaan, Polisi Batal Tahan Nikita Mirzani

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan tidak menahan Nikita lantaran permintaan kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid.
 
"Sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota merespons dengan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang," jelas Shinto.
 
Shinto menjelaskan alasan Nikita Mirzani tidak ditahan lantaran memiliki tanggung jawab pada anaknya yang masih kecil.
 
"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil. Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," ucap Shinto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan