"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota merespons dengan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat, 22 Juli 2022.
Shinto menuturkan, batalnya penahanan Nikita Mirzani lantaran alasan kemanusiaan. Sebab, lanjutnya, Nikita Mirzani mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang masih kecil.
| Baca: Nikita Mirzani Ancam Bawa Anaknya ke Penjara Jika Ditahan |
"Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Shinto menambahkan, terhadap Nikita Mirzani penyidik Polresta Serang Kota mempersilakan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan mengimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin
"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id