Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota.

Alasan Kemanusiaan, Polisi Batal Tahan Nikita Mirzani

Hendrik Simorangkir • 22 Juli 2022 22:43
Tangerang: Polresta Serang Kota batal melakukan penahanan terhadap aktris Nikita Mirzani. Hal tersebut sesuai dengan permohonan penasehat hukum yang bersangkutan. 
 
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota merespons dengan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat, 22 Juli 2022. 
 
Shinto menuturkan, batalnya penahanan Nikita Mirzani lantaran alasan kemanusiaan. Sebab, lanjutnya, Nikita Mirzani mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang masih kecil.
 
Baca: Nikita Mirzani Ancam Bawa Anaknya ke Penjara Jika Ditahan

"Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," jelasnya.

Shinto menambahkan, terhadap Nikita Mirzani penyidik Polresta Serang Kota mempersilakan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan mengimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin
 
"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan