Hingga pukul 12.00 WIB, baru dua tersangka yang datang dan sedang menjalani pemeriksaan tim penyidik dari Polda Jatim dan Bareskrim Polri. Metro TV
Hingga pukul 12.00 WIB, baru dua tersangka yang datang dan sedang menjalani pemeriksaan tim penyidik dari Polda Jatim dan Bareskrim Polri. Metro TV

Headline News

5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini

MetroTV • 11 Oktober 2022 12:42
Surabaya: Sebanyak 5 tersangka tragedi Kanjuruhan diperiksa di Polda Jatim hari ini, 11 Oktober 2022. Hingga pukul 12.00 WIB, baru dua tersangka yang datang dan sedang menjalani pemeriksaan tim penyidik dari Polda Jatim dan Bareskrim Polri. 
 
Abdul Harris (Ketua Panitia Pelaksana Arema FC) sampai di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada pukul 11.25 WIB. Tersangka Suko Sutrisno (Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya) tiba pukul 11.35 WIB. 
 
“Abdul Harris sempat berbincang bersama para awak media dan tidak berkomentar banyak,” kata reporter Metro TV Fatma Ayu dalam Headline News di Metro TV, Selasa, 11 Oktober 2022.

Abdul Harris, kata Fatma, menyerahkan semua proses penyidikan tragedi Kanjuruhan kepada pihak kepolisian. Dia mnenyatakan siap diperiksa dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
 
Polisi menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan sekitar 130 orang tewas. Sebanyak tiga tersangka merupakan sipil, dan tiga lainnya merupakan petugas kepolisian. 
 
Baca: 1 Aremania Belum Sadar Usai Tragedi Kanjuruhan

Ketiga orang sipil tersebut ialah Abdul Harris, Suko Sutrisno, dan Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur PT LIB (PT Liga Indonesia Baru). Ketiganya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP, serta Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU nomor 11/2022 tentang Keolahragaan. Rencananya Ahmad Hadian Lukita diperiksa besok, 12 Oktober 2022.  
 
Ketiga tersangka dari pihak kepolisian tersebut ialah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP terkait dengan Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian Seseorang. 
 
Kepolisian sudah memeriksa 31 anggota Polri yang dinilai melanggar kode etik. Sebanyak 20 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik. Sebanyak 6 orang yang disanksi pelanggaran etik itu berasal dari Polres Malang dan 14 polisi berasal dari Polda Brimob Jatim. (Tamara Pramesti Adha Cahyani)  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan