Banda Aceh: Dua pemuda asal Abdya, berinisial MR, 28, dan MA, 25 ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis tuna rungu asal Nagan Raya, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, mengatakan, dua pemuda itu kini telah diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemerkosaan dilakukan pelaku terhadap korban yang berusia 20 tahun, yang merupakan gadis tuna rungu,” kata AKP Machfud, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Mereka melakukan perbuatan asusila itu di dalam kebun sawit, dengan cara menggilir korban hingga tak berdaya. Bahkan pelaku terus memaksa korban dengan ancaman.
Machfud mengatakan korban sempat melakukan perlawanan saat pakaiannya dilucuti pelaku. Namun karena pelaku lebih dari satu orang, korban kalah.
“MR dan MA melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara memaksa. Lalu melampiaskan hawa nafsunya itu secara bergantian,” sebut AKP Machfud.
Mengetahui hal itu, korban langsung memberi tahu ke keluarganya terkait peristiwa itu. Kemudian, keluarga korban melaporkan ke polisi.
Saat ini Unit PPA yang dipandu oleh juru bahasa meminta keterangan korban guna dapat memudahkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut.
"Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," jelasnya.
Banda Aceh: Dua pemuda asal Abdya, berinisial MR, 28, dan MA, 25 ditangkap polisi karena diduga melakukan
pemerkosaan terhadap seorang gadis tuna rungu asal Nagan Raya, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, mengatakan, dua pemuda itu kini telah diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemerkosaan dilakukan
pelaku terhadap korban yang berusia 20 tahun, yang merupakan gadis tuna rungu,” kata AKP Machfud, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Mereka melakukan perbuatan asusila itu di dalam kebun sawit, dengan cara menggilir korban hingga tak berdaya. Bahkan pelaku terus memaksa korban dengan ancaman.
Machfud mengatakan korban sempat melakukan perlawanan saat pakaiannya dilucuti pelaku. Namun karena pelaku lebih dari satu orang, korban kalah.
“MR dan MA melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara memaksa. Lalu melampiaskan hawa nafsunya itu secara bergantian,” sebut AKP Machfud.
Mengetahui hal itu, korban langsung memberi tahu ke keluarganya terkait peristiwa itu. Kemudian,
keluarga korban melaporkan ke polisi.
Saat ini Unit PPA yang dipandu oleh juru bahasa meminta keterangan korban guna dapat memudahkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut.
"Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)