Bengkulu: Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, memusnahkan barang bukti (BB) narkotika yang bernilai miliaran rupiah. Rinciannya, ganja kering seberat 95,7 kilogram dan sabu-sabu seberat 1,3 kilogram (kg).
Kepala Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan berasal dari 65 perkara yang terdiri dari kasus narkotika, senjata api, senjata tajam, dan barang-barang lainnya.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap, dengan barang bukti berbagai jenis mulai dari narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, senjata api, berbagai jenis senjata tajam serta ada uang palsu," ujar Yadi, Rabu, 20 Juli 2022.
Dia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 65 perkara. Rinciannya, 36 perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1.327,7 gram yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar, kemudian lima perkara narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 95,7 kg.
Baca: 70 Kg Narkoba Dimusnahkan Kejari Bukittinggi
Pemusnahan BB itu sendiri bukan hasil kerja keras pihaknya melainkan hasil kerja sama dan koordinasi antaraparat penegak hukum. Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah yang hadir dalam acara itu memberikan apresiasi atas pemusnahan barang bukti narkotika dan hasil kejahatan lainnya dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa 2022.
"Saya atas nama Pemkab Rejang Lebong mengucapkan terima kasih kepada pihak polres dan kejaksaan, artinya pemberantasan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong ini perlu dilakukan karena Rejang Lebong menjadi akses jalan peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu," ujar dia.
Sedangkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan menyatakan pihaknya akan tetap intens melakukan pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah ini, sehingga kasusnya tidak semakin meluas.
Bengkulu: Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, memusnahkan barang bukti (BB)
narkotika yang bernilai miliaran rupiah. Rinciannya,
ganja kering seberat 95,7 kilogram dan sabu-
sabu seberat 1,3 kilogram (kg).
Kepala Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan berasal dari 65 perkara yang terdiri dari kasus narkotika, senjata api, senjata tajam, dan barang-barang lainnya.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap, dengan barang bukti berbagai jenis mulai dari narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, senjata api, berbagai jenis senjata tajam serta ada uang palsu," ujar Yadi, Rabu, 20 Juli 2022.
Dia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 65 perkara. Rinciannya, 36 perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1.327,7 gram yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar, kemudian lima perkara narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 95,7 kg.
Baca:
70 Kg Narkoba Dimusnahkan Kejari Bukittinggi
Pemusnahan BB itu sendiri bukan hasil kerja keras pihaknya melainkan hasil kerja sama dan koordinasi antaraparat penegak hukum. Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah yang hadir dalam acara itu memberikan apresiasi atas pemusnahan barang bukti narkotika dan hasil kejahatan lainnya dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa 2022.
"Saya atas nama Pemkab Rejang Lebong mengucapkan terima kasih kepada pihak polres dan kejaksaan, artinya pemberantasan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong ini perlu dilakukan karena Rejang Lebong menjadi akses jalan peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu," ujar dia.
Sedangkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan menyatakan pihaknya akan tetap intens melakukan pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah ini, sehingga kasusnya tidak semakin meluas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)