Sumbar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatra Barat, memusnahkan 70 kilogram lebih narkoba dari barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 66,4 kilogram narkoba jenis ganja dan 4,2 kilogram jenis sabu-sabu.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Bukittinggi, Rabu, 20 Juli 2022. Kepala Kejari Bukittinggi Ferizal mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Ini merupakan tindak lanjut kami selaku eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan, untuk musnahkan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Ferizal, Rabu, 20 Juli 2022.
Ia menyebutkan narkoba yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara narkotika dan tindak pidana umum lain yang sudah berkekuatan hukum.
"Rincian yang kami musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4.212,0972 gram dan barang bukti ganja sebanyak 66.401,3248 gram,” ujar dia.
Pemusnahan dilakukan dalam rangka pelaksanaan Hari Bakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022 diiringi dengan melalukan kegiatan kemasyarakatan.
"Tahun ini diangkat tema 'Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi', kegiatan yang dilakukan di antaranya bakti sosial dan program jaksa masuk sekolah," tutur dia.
Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi mengapresiasi kinerja luar biasa para aparat penegak hukum di Bukittinggi dengan banyak kasus kriminal yang dipecahkan dan diungkap dan berdampak pada penyelamatan generasi penerus bangsa.
Menurutnya, ribuan warga terancam dengan masih adanya peredaran narkoba di Bukittinggi, butuh ketahanan yang luar biasa, pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud keseriusan Bukittinggi untuk memberantas masalah narkoba.
Sumbar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatra Barat, memusnahkan 70 kilogram lebih
narkoba dari barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 66,4 kilogram narkoba jenis
ganja dan 4,2 kilogram jenis
sabu-sabu.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Bukittinggi, Rabu, 20 Juli 2022. Kepala Kejari Bukittinggi Ferizal mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Ini merupakan tindak lanjut kami selaku eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan, untuk musnahkan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Ferizal, Rabu, 20 Juli 2022.
Ia menyebutkan narkoba yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara narkotika dan tindak pidana umum lain yang sudah berkekuatan hukum.
"Rincian yang kami musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4.212,0972 gram dan barang bukti ganja sebanyak 66.401,3248 gram,” ujar dia.
Pemusnahan dilakukan dalam rangka pelaksanaan Hari Bakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022 diiringi dengan melalukan kegiatan kemasyarakatan.
"Tahun ini diangkat tema 'Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi', kegiatan yang dilakukan di antaranya bakti sosial dan program jaksa masuk sekolah," tutur dia.
Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi mengapresiasi kinerja luar biasa para aparat penegak hukum di Bukittinggi dengan banyak kasus kriminal yang dipecahkan dan diungkap dan berdampak pada penyelamatan generasi penerus bangsa.
Menurutnya, ribuan warga terancam dengan masih adanya peredaran narkoba di Bukittinggi, butuh ketahanan yang luar biasa, pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud keseriusan Bukittinggi untuk memberantas masalah narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)