Jepara: Tindakan langsung (tilang) manual bagi pelanggar lalulintas tidak lagi diterapkan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Satlantas Polres Jepara telah menyiapkan lima kamera untuk menunjang pelaksanaan tilang elektronik.
Kasatlantas Polres Jepara, AKP R Ade Triken Deayomi, mengatakan tilang elektronik telah diterapkan di Bumi Kartini sebelum adanya intruksi larangan tilang manual. Saat ini kamera pengawas telah dipasang di sejumlah titik di kawasan kota Jepara.
"Sesuai intruksi memang sudah tidak lagi ada tilang manual. Kita sudah pakai kamera statis dan mobile," kata Triken di Jepara, Selasa, 1 November 2022.
Saat ini kamera statis sudah terpasang di kawasan Tugu Kartini dan di Jalan Pemuda. Selain kamera statis, Satlantas Polres Jepara juga mengoperasikan tiga kamera mobile.
"Anggota bergerak dengan kamera mobile tidak hanya di kawasan kota, tapi juga sampai wilayah-wilayah luar. Kamarin sampai Mayong juga," jelas Triken.
Ada tujuh sasaran tilang elektronik. Di antaranya pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas. Serta kelengkapan kendaraan.
"Misalnya tidak memakai heml," ungkap Triken.
Sejak Januari hingga Agustus 2022 Satlantas Polres Jepara telah menindak 21.843 pelanggaran. Denda dari tilang elektronik yang terkumpul sebanyak Rp711 juta.
"Pelanggar paling banyak pengendara sepeda motor, pelanggarannya tidak memakai helem," ujar Triken.
Jepara: Tindakan langsung (tilang) manual bagi
pelanggar lalulintas tidak lagi diterapkan di Kabupaten Jepara,
Jawa Tengah. Satlantas Polres Jepara telah menyiapkan lima kamera untuk menunjang pelaksanaan
tilang elektronik.
Kasatlantas Polres Jepara, AKP R Ade Triken Deayomi, mengatakan tilang elektronik telah diterapkan di Bumi Kartini sebelum adanya intruksi larangan tilang manual. Saat ini kamera pengawas telah dipasang di sejumlah titik di kawasan kota Jepara.
"Sesuai intruksi memang sudah tidak lagi ada tilang manual. Kita sudah pakai kamera statis dan mobile," kata Triken di Jepara, Selasa, 1 November 2022.
Saat ini kamera statis sudah terpasang di kawasan Tugu Kartini dan di Jalan Pemuda. Selain kamera statis, Satlantas Polres Jepara juga mengoperasikan tiga kamera mobile.
"Anggota bergerak dengan kamera mobile tidak hanya di kawasan kota, tapi juga sampai wilayah-wilayah luar. Kamarin sampai Mayong juga," jelas Triken.
Ada tujuh sasaran tilang elektronik. Di antaranya pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas. Serta kelengkapan kendaraan.
"Misalnya tidak memakai heml," ungkap Triken.
Sejak Januari hingga Agustus 2022 Satlantas Polres Jepara telah menindak 21.843 pelanggaran. Denda dari tilang elektronik yang terkumpul sebanyak Rp711 juta.
"Pelanggar paling banyak pengendara sepeda motor, pelanggarannya tidak memakai helem," ujar Triken.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)