Makassar: Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar melimpahkan berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ke Kejaksaan. Pelimpahan tersebut dilakukan usai dilakukan rekonstruksi.
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Muh Jufri Natsir, mengatakan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada Selasa, 17 Januari 2023, berkas perkara kemudian dilengkapi dan hari ini diserahkan ke kejaksaan.
"Hari ini semuanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Kejari Makassar) untuk diteliti dan dipelajari," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Berkas perkara kasus pembunuhan terhadap korban Sadewa tersebut diserahkan langsung oleh Kompol Jufri Natsir. Berkas perkara kedua tersangka, kata Jufri, diserahkan pihaknya siang tadi sekitar pukul 02.00 Wita.
Berkas perkara kedua tersangka yakni AD dan MF dipecah menjadi dua atau splitsing. Hal tersebut dilakukan penyidik mengingat usia tersangka AD masih di bawah umur, sementara usia tersangka MF sudah masuk kategori dewasa.
"Berkasnya kita split, karna satu dewasa satu anak. jadi kita bedakan," ujarnya.
Kedua tersangka tersebut diancam Pasal 340 tentang pembunuhan rencana dan pasal 338 KUHP. Khusus untuk anak dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman dewasa seumur hidup atau mati, terkait anak 10 tahun," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar melimpahkan berkas perkara kasus penculikan dan
pembunuhan anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ke Kejaksaan. Pelimpahan tersebut dilakukan usai dilakukan rekonstruksi.
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Muh Jufri Natsir, mengatakan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada Selasa, 17 Januari 2023, berkas perkara kemudian dilengkapi dan hari ini diserahkan ke kejaksaan.
"Hari ini semuanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Kejari Makassar) untuk diteliti dan dipelajari," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Berkas perkara kasus pembunuhan terhadap korban Sadewa tersebut diserahkan langsung oleh Kompol Jufri Natsir.
Berkas perkara kedua tersangka, kata Jufri, diserahkan pihaknya siang tadi sekitar pukul 02.00 Wita.
Berkas perkara kedua tersangka yakni AD dan MF dipecah menjadi dua atau splitsing. Hal tersebut dilakukan penyidik mengingat usia tersangka AD masih di bawah umur, sementara usia tersangka MF sudah masuk kategori dewasa.
"Berkasnya kita split, karna satu dewasa satu anak. jadi kita bedakan," ujarnya.
Kedua tersangka tersebut diancam Pasal 340 tentang pembunuhan rencana dan pasal 338 KUHP. Khusus untuk anak dijerat dengan
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman dewasa seumur hidup atau mati, terkait anak 10 tahun," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)