Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, Jumat, 2 September 2022. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, Jumat, 2 September 2022. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perundungan Anak di Malang

Daviq Umar Al Faruq • 02 September 2022 14:53
Malang: Polisi telah menetapkan empat orang anak sebagai tersangka kasus perundungan di Kota Malang, Jawa Timur. Sebelumnya aksi perundungan ini sempat terekam dalam sejumlah video dan tersebar di Whatsapp Group.
 
"Sampai saat ini kita sudah memeriksa para pelaku anak tersebut, terkait kejadian bullying. Total ada empat pelaku yang sudah kita amankan. Statusnya sebagai tersangka. empat-empatnya tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, Jumat 2 September 2022.
 
Baca: Anak di Malang Dipukul Hingga Ditelanjangi, Orang Tua Lapor Polisi

Bayu menerangkan tersangka akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana yang dikenakan maksimal 3 tahun 6 bulan.
 
"Anak-anak itu saat ini masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Sejak semalam," jelasnya.

Bayu menegaskan para tersangka anak ini tidak dilakukan penahanan. Hal itu sesuai Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
 
"Untuk perkara ini, berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak tidak bisa ditahan karena ancaman masih di bawah tujuh tahun dan usia pelaku masih di bawah 14 tahun," ungkapnya.
 
Sejauh ini polisi telah memeriksa sebanyak lima orang anak terkait kasus ini. Di antaranya empat orang tersangka anak dan satu orang saksi anak.
 
"Sementara ada satu saksi yang kebetulan sudah kita periksa juga, dari pihak teman-teman mereka semua. Total ada lima yang diperiksa," ujarnya.
 
Sebelumnya seorang anak laki-laki asal Kota Malang, Jawa Timur, menjadi korban perundungan oleh teman-temannya. Peristiwa ini sempat terekam dalam sejumlah video yang tersebar di Whatsapp Group.
 
Bocah tersebut dan teman-temannya diketahui masih duduk di bangku SMP. Kini peristiwa itu telah dilaporkan kepada polisi oleh pihak keluarga korban untuk diproses secara hukum.
 
"Kami langsung lapor ke Polsek Lowokwaru dan disarankan ke Unit PPA Polresta Malang Kota kami bikin laporan dan di suruh visum. Anak saya dibentaki, dipukuli, dan ditelanjangi sampai pakai celana dalam saja, direkam juga," kata ibu korban, GPL, Kamis, 1 September 2022.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan