Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Mapolres Batu, Kamis 9 September 2021.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Mapolres Batu, Kamis 9 September 2021.

Berstatus Tersangka, Pendiri SMA SPI Kota Batu Belum Ditahan

Daviq Umar Al Faruq • 09 September 2021 16:21
Batu: Polda Jawa Timur telah menetapkan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, JE, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolahnya. Namun hingga kini, polisi belum melakukan penahanan.
 
"Keterangan humas (Polda Jatim) kemarin itu karena kooperatif, tidak menghilangkan alat-alat bukti dan sebagainya," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, di Mapolres Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis 9 September 2021.
 
Arist mengaku, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sebab, terkait penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan polisi.

"Itu hak diskresi polisi untuk mengabulkan apakah dia perlu ditahan atau tidak. Bagi kita adalah kalau ini sudah lengkap menjadi P21 itu yang terpenting. Proses hukum itu yang kita inginkan," bebernya.
 
"Soal ditahan atau tidak ditahan itu kewenangan pihak kepolisian. Kemarin disampaikan karena kooperatif, saya kira kita hargai lah. Karena kita tidak boleh menghukum orang yang tidak bersalah, misalnya seperti itu," imbuhnya.
 
Baca: Korban Kekerasan Seksual SMA SPI Kerap Diintimidasi
 
Arist berharap penetapan tersangka tidak berhenti di satu pihak. Sebab, Polda Jawa Timur masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. 
 
"Saat ini ada empat orang saksi. Nanti kalau dia (JE) ini P21 maka akan dilaporkan, bisa saja itu nanti bisa saksi bisa tersangka. Karena dia sudah saksi dari JE. Mereka pengelola sekolah disitu, asrama, pengelola kampung kids dan salah seorang juga pengurus yayasan. Saya berani mengatakan itu dan ingin saya katakan itu karena itu sudah diperiksa," jelasnya.
 
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan JE sebagai tersangka kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur. JE merupakan pemilik sekaligus pengelola SPI, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi atas kasus tersebut.
 
"Iya, statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Mahfud, dikonfirmasi, Kamis, 5 Agustus 2021.
 

 
*?Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan