Polisi menata barang bukti saat digelar konferensi pers perkara penipuan tanah kavling di Markas Polrestabes Surabaya, Senin (22/11). (ANTARA/Didik Suhartono)
Polisi menata barang bukti saat digelar konferensi pers perkara penipuan tanah kavling di Markas Polrestabes Surabaya, Senin (22/11). (ANTARA/Didik Suhartono)

Penipuan Jual Beli Kaveling di Surabaya Terbongkar

Antara • 22 November 2021 19:00
Surabaya: Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan perkara jual beli kaveling di kawasan Medokan Ayu, Surabaya.
 
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto menjelaskan penyelidikan perkara ini menindaklanjuti laporan kepolisian dari tujuh orang korban yang membeli lahan tersebut.
 
"Kami menetapkan seorang tersangka berinisial ES, usia 58 tahun, yang menjabat sebagai direktur di perusahaan pengembang perumahan PT Barokah Inti Utama," ujarnya, di Surabaya, Senin, 22 November 2021.

Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka ES mengeklaim lahan seluas 56 ribu meter persegi di kawasan Medokan Ayu Surabaya sebagai miliknya.
 
Lahan tersebut sejak 2014 dijadikan siteplan kaveling yang kemudian pada 2015 ditawarkan kepada sebanyak 223 nasabah atau konsumen. Per kaveling ditawarkan beragam, mulai Rp90 juta hingga Rp300 juta.
 
Baca juga: WNA Siram Istri dengan Air Keras Terancam Hukuman Seumur Hidup
 
"Lahan yang telah dijual kepada sebanyak 223 konsumen itu ternyata milik orang lain," ucap Edy.
 
Polisi menaksir kerugian yang diderita sebanyak 223 konsumen senilai Rp22,3 miliar.
 
"Memang tidak semua korban melapor. Sementara masih tujuh orang korban yang melapor," ungkap dia.
 
Dari tujuh orang korban yang melapor total kerugiannya tercatat sebesar Rp1,7 miliar. Polisi masih mengembangkan penyelidikan.
 
Sementara, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
 
"Kami sedang kembangkan apakah tersangka ES bisa dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan