Banyuwangi: Polisi membongkar kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp3,8 miliar di Banyuwangi, Jawa Timur. Uang palsu itu dijual dengan harga Rp100 ribu per tiga lembar.
Polda Jawa Timur dan Poolresta Banyuwangi menangkap lima pelaku pembuat dan pengedar uang palsu. Kejahatan ini terbongkar setelah polisi menangkap salah satu pelaku, Arso Suprantio, di salah satu SPBU kawasan Kali Baru, Banyuwangi.
Petugas menyita 71 lembar uang palsu dari rangan Arso. Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap empat pelaku lain.
“Dari empat orang tersangka lainnya memiliki peran sebagai pemodal, pembuat, dan pengedar uang palsu yang akan diedarkan ke sejumlah daerah di Jawa Timur,” terang presenter Metro TV Wahyu Wiwoho dalam program Primetime News, Kamis 7 Oktober 2021.
Baca: Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu Rp3,8 Miliar di Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, meski uang palsu yang diedarkan tersangka mirip dengan uang asli. Namun Desain uang yang dipalsukan sudah ditarik Bank Indonesia (BI) dan tidak beredar lagi di masyarakat.
Kelima tersangka di jerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Nabila Safarina)
Banyuwangi: Polisi membongkar kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp3,8 miliar di Banyuwangi, Jawa Timur. Uang palsu itu dijual dengan harga Rp100 ribu per tiga lembar.
Polda Jawa Timur dan Poolresta Banyuwangi menangkap lima pelaku pembuat dan pengedar uang palsu. Kejahatan ini terbongkar setelah polisi menangkap salah satu pelaku, Arso Suprantio, di salah satu SPBU kawasan Kali Baru, Banyuwangi.
Petugas menyita 71 lembar uang palsu dari rangan Arso. Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap empat pelaku lain.
“Dari empat orang tersangka lainnya memiliki peran sebagai pemodal, pembuat, dan pengedar uang palsu yang akan diedarkan ke sejumlah daerah di Jawa Timur,” terang presenter
Metro TV Wahyu Wiwoho dalam program
Primetime News, Kamis 7 Oktober 2021.
Baca:
Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu Rp3,8 Miliar di Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, meski uang palsu yang diedarkan tersangka mirip dengan uang asli. Namun Desain uang yang dipalsukan sudah ditarik Bank Indonesia (BI) dan tidak beredar lagi di masyarakat.
Kelima tersangka di jerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Nabila Safarina) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)