Surabaya: Polresta Banyuwangi, Polda Jatim, bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap peredaran uang palsu (upal) pecahan Rp100.000 dengan nominal Rp3,8 miliar. Ada lima tersangka dalam kasus tersebut.
"Kelima tersangka berasal dari beberapa provinsi, tapi peredaran upalnya dilakukan di Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Kamis, 7 Oktober 2021.
Kelima tersangka yang ditangkap adalah ASP (63) warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kabupaten Lombok; AAP alias Gus Ali (44) warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk; AUW (57) warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Kemudian AS (37) warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dan JS (56) warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Baca juga: Bentrok di Adonara Dipicu 'Serempetan' Kendaraan
Gatot mengungkapkan penangkapan lima orang tersangka itu diawali dengan penangkapan ASP di area peristirahatan pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
"Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp100 ribu yang diedarkan di pom bensin tersebut," katanya.
Menurut dia, para tersangka membuat uang palsu menggunakan mesin secara mandiri di Bojonegoro. Uang kemudian diedarkan di Banyuwangi dan Mojokerto.
Tersangka yang bertugas mengedarkan uang palsu tersebut adalah ASP alias Pak So, AAP alias Gus Ali, dan AUW alias Gus Mad.
"Sementara sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS sebagai pencetak uang," terangnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, menambahkan barang bukti yang diamankan adalah uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 71 lembar.
"Dari pengakuan tersangka ASP, dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk," ungkap dia.
Surabaya: Polresta Banyuwangi, Polda Jatim, bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap
peredaran uang palsu (upal) pecahan Rp100.000 dengan nominal Rp3,8 miliar. Ada lima tersangka dalam kasus tersebut.
"Kelima tersangka berasal dari beberapa provinsi, tapi peredaran upalnya dilakukan di Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Kamis, 7 Oktober 2021.
Kelima tersangka yang ditangkap adalah ASP (63) warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kabupaten Lombok; AAP alias Gus Ali (44) warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk; AUW (57) warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Kemudian AS (37) warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dan JS (56) warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Baca juga:
Bentrok di Adonara Dipicu 'Serempetan' Kendaraan
Gatot mengungkapkan penangkapan lima orang tersangka itu diawali dengan penangkapan ASP di area peristirahatan pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
"Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp100 ribu yang diedarkan di pom bensin tersebut," katanya.
Menurut dia, para tersangka membuat uang palsu menggunakan mesin secara mandiri di Bojonegoro. Uang kemudian diedarkan di Banyuwangi dan Mojokerto.
Tersangka yang bertugas mengedarkan uang palsu tersebut adalah ASP alias Pak So, AAP alias Gus Ali, dan AUW alias Gus Mad.
"Sementara sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS sebagai pencetak uang," terangnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, menambahkan barang bukti yang diamankan adalah uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 71 lembar.
"Dari pengakuan tersangka ASP, dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)